MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syarifuddin Buny mantan Small Business Manager (SBM) di BRI Tanjung kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam agenda pembelaan (pledoi), terdakwa dan tim kuasa hukumnya sama-sama meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Dengan suara tertahan dan kondisi fisik yang tampak lemah karena sesak di dada, Syarifuddin Buny menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya,” ucap terdakwa dengan nada lirih di hadapan persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sugeng SH, dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim menerima seluruh argumentasi yang diajukan pihaknya dan membebaskan kliennya dari dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Sugeng, pihaknya sependapat dengan sikap jaksa yang dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses penuntutan yang patut menjadi perhatian majelis hakim.
Dalam pledoinya, Sugeng mengemukakan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan alat bukti, khususnya terkait keterangan saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Ia menilai terdapat indikasi alat bukti yang digunakan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak dimuatnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi bernama Norifansyah dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kelengkapan berkas dan dapat memengaruhi hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan secara optimal.
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan mereka telah meminta akses terhadap alat bukti yang digunakan penuntut umum. Permohonan tersebut, kata Sugeng, diajukan agar tim pembela dapat mempelajari dan menguji keabsahan maupun relevansi alat bukti yang dijadikan dasar penuntutan.
Tak hanya itu, pihak terdakwa turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Menurut Sugeng, penentuan besaran kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melakukan audit, sehingga tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh jaksa penuntut umum.
Atas berbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan serta menyatakan Syarifuddin Buny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Mengingatkan, dalam surat dakwaan, terdakwa diduga bersama seorang Relationship Manager bernama Norifansyah, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), melakukan pemindahbukuan dana nasabah tanpa prosedur yang sah.
Jaksa mengungkapkan praktik tersebut berlangsung selama periode Januari hingga Desember 2024 dengan menggunakan formulir internal bank. Dana nasabah diduga dialihkan untuk menutupi kewajiban kredit sejumlah debitur perorangan maupun perusahaan.
Disebutkan juga, transaksi yang diloloskan terdakwa mencapai sekitar Rp2,03 miliar. Sementara total dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar, terdiri atas dana simpanan nasabah sebesar Rp3,07 miliar dan dana yang berasal dari fasilitas kredit sekitar Rp988 juta.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin













Discussion about this post