MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Riswan Perwira alias Iwan Bujal kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari Inklusi tersebut, majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantro mendengarkan keterangan dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan sebagai saksi.
Kedua saksi, Bayu Hermawan dan Ryantoro Diver Asjadar, memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang menjerat terdakwa. Mereka menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar kedua saksi mereka bersama tim kemudian bergerak ke rumah terdakwa di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu (31/1/2026) malam. Di lokasi tersebut, terdakwa berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan secara tersembunyi di bawah tumpukan kayu di sekitar rumah,” ujar Bayu.
Selain narkotika, juga diamankan telepon genggam serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi juga menerangkan barang bukti yang ditemukan terdiri dari 14 paket sabu siap edar dengan berat bersih keseluruhan lebih dari dua gram. “Paket-paket tersebut memiliki ukuran berbeda dan diduga telah dipersiapkan untuk dipasarkan kepada pembeli,” ucap Bayu lagi.
Menurut keterangan terdakwa lanjut saksi Ryantoro, sabu diperoleh dari seseorang bernama Husaini yang hingga kini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Terdakwa disebut membeli sabu dalam jumlah lebih besar sebelum kemudian memecahnya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.
“Terdakwa juga mengakui sebagian paket sabu telah berhasil terjual,” kata saksi.
Sementara sisa paket yang belum sempat diedarkan ditemukan dan disita saat penggerebekan berlangsung.
Saksi juga mengungkapkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan yang menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk dalam golongan narkotika yang dilarang peredarannya tanpa izin resmi.
Selain itu, penyidik menegaskan terdakwa tidak memiliki hak maupun izin untuk menyimpan, menguasai, ataupun memperjualbelikan narkotika tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Riswan Perwira oleh jaksa Yosephine Dian Endar, SH didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada agenda sidang berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin












Discussion about this post