MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan makalah usulan MBG sebagai kandidat penerima nobel perdamaian telah mencatut sejumlah nama tanpa persetujuan sebelumnya.
“Hal tersebut diperkuat berdasarkan informasi dari kampus asal penulis utama, bahwa penulis utama berinisial DD telah membuat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf terkait peristiwa tersebut,” demikian keterangan tertulis pihak Kemendiktisaintek yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Kepastian soal pencatutan sejumlah nama itu didapatkan Kemendiktisaintek lewat hasil temuan awal tim investigasi terkait makalah itu.
Kemendiktisaintek mengatakan, dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam makalah tersebut, diperoleh keterangan bahwa nama-nama yang dicantumkan di makalah tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud.
Penulis Utama Bukan Dosen
Adapun makalah berjudul “Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency” itu turut mencatut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis.
Kemendiktisaintek mengungkapkan, penulis utama makalah tersebut tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, yang bersangkutan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu yang lalu. “Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik Guru Besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi,” demikian Keterangan Kemendiktisaintek.
Kementerian juga memandang perlu memberikan penjelasan mengenai platform Social Science Research Network atau SSRN agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kemendiktisaintek menyebutkan bahwa SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi pracetak tempat peneliti membagikan naskah ilmiah. Oleh karena itu, keberadaan suatu makalah di SSRN tidak berarti isi maupun klaim yang dimuat di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel.
Selain itu, kementerian mengatakan, pencantuman nama seseorang dalam sebuah makalah di SSRN tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengetahui atau memberikan persetujuan sebagai penulis. Kementerian mengatakan, informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian pula, penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul sebuah makalah tidak dapat diartikan sebagai adanya nominasi resmi Nobel Peace Prize.
Proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang, sementara identitas para nominator maupun nominasi yang diajukan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun. Dengan demikian, keberadaan makalah di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel.
Kementerian menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung dan tim akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh.
“Apabila ditemukan pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kementerian akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Hasil investigasi akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman dan klarifikasi selesai dilakukan,” demikian keterangan Kemendikti.
Pemerintah Investigasi Makalah MBG Kandidat Peraih Nobel
Sebelumnya, Pemerintah tengah menginvestigasi pengiriman makalah ilmiah setebal 69 halaman terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi kandidat nobel perdamaian. “Lagi diinvestigasi,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari singkat di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan tengah mengklarifikasi makalah tersebut. Pasalnya, makalah turut melampirkan surat dari Kemendagri dengan nomor ND/KIE/001/I/2026.
Benni mengungkapkan, pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut apakah surat tersebut benar dikeluarkan lembaga atau sebaliknya. “Terkait dengan Kemendagri, dari pagi kami sudah dapat informasi itu, sekarang lagi diklarifikasi, apakah itu memang Kemendagri secara kelembagaan atau bagaimana. Kemudian apakah surat yang disampaikan itu benar dari kemendagri atau apa, kita pastikan dulu,” ucap Benni di kesempatan yang sama.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menghubungi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang juga turut tercabut dalam lampiran makalah.
Benni menyatakan, IPDN membantah telah mengeluarkan surat tersebut. “Saya sudah klarifikasi ke IPDN, itu bukan dari IPDN. Kita sudah telepon Pak Rektor, itu bukan dari IPDN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemendagri melakukan pendalaman internal terkait adanya nama diduga salah satu staf Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) dalam makalah.
Pasalnya, nama terduga staf tersebut memang ada di Ditjen Polpum. “Memang ada staf yang namanya Azhar itu di Ditjen Polpum. Nah itu yang tadi Pak Dirjen Polpum meminta klarifikasi secara internal. Sejauh ini saya belum dapat hasil klarifikasi, saya belum dapat update,” jelas Benni.(sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 7 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post