MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi alias Juan mulai bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Terdakwa M. Arif alias Camuh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (22/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH MH itu mengungkap kronologi peristiwa berdarah yang terjadi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada 15 Februari 2026 dini hari.
Dalam dakwaannya, JPU Adyaksa Putra SH menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari informasi yang diterima terdakwa mengenai dugaan tuduhan yang disebarkan korban terkait persoalan narkotika di lingkungan mereka.
Merasa keberatan, terdakwa kemudian berupaya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga malam kejadian. Korban disebut mengajak terdakwa bertemu di sekitar Warung Yumna dekat Mesjid Jami guna membicarakan persoalan tersebut secara langsung.
Jaksa menyebut sebelum berangkat ke lokasi pertemuan, terdakwa telah membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di bagian pinggang dan ditutupi pakaian. Setelah bertemu, terdakwa bersama korban dan beberapa rekannya sempat mendatangi rumah seorang bernama Ibrahim yang disebut mengetahui awal persoalan.
Namun upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil. Mereka kemudian kembali ke sekitar lokasi awal dan berpindah ke halaman sebuah toko yang tidak jauh dari Warung Yumna.
Di tempat itulah ketegangan memuncak. Adu mulut antara terdakwa dan korban terjadi di hadapan sejumlah saksi. Situasi semakin panas setelah korban bersama salah seorang rekannya mendekati terdakwa sambil melontarkan tantangan.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian mencabut pisau yang telah dibawanya dan langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke dada kanan korban. Setelah penusukan terjadi, sejumlah orang di lokasi berusaha mengamankan terdakwa.
Korban yang sempat ikut menahan terdakwa akhirnya roboh dan tidak sadarkan diri. Warga yang menyaksikan kejadian berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian anggota kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans, sementara terdakwa dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan, jaksa juga membacakan hasil visum forensik yang menunjukkan korban mengalami luka tusuk di dada kanan yang menembus rongga dada hingga mengenai paru-paru dan jantung. Luka tersebut menyebabkan perdarahan masif yang berujung pada kematian korban dalam waktu singkat.
Selain luka utama akibat benda tajam, tim medis juga menemukan sejumlah luka lecet pada bagian tubuh korban yang diduga berasal dari benturan benda tumpul saat insiden berlangsung.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai alternatif, jaksa turut mendakwakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin













Discussion about this post