MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Proses hukum terhadap Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara, akan kembali bergulir setelah yang bersangkutan berhasil diamankan aparat penegak hukum usai berstatus buronan selama tujuh bulan.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin agar agenda persidangan yang sempat terhenti dapat dilanjutkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan terdakwa dan tengah menyiapkan tahapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Setelah penyerahan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berkas perkara akan segera kami limpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan,” ujar Habibi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Menurut Habibi, penangkapan Richard merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai unsur kejaksaan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Tim melakukan pelacakan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya keberadaan terdakwa berhasil diketahui.
Ia mengungkapkan, meski terdapat sejumlah tantangan selama proses pencarian, upaya tersebut dapat berjalan sesuai rencana berkat dukungan lintas instansi.
“Syukur alhamdulillah seluruh proses berjalan dengan baik dan akhirnya membuahkan hasil. Tidak ada hambatan yang berarti dalam penyelesaian penanganan perkara ini,” katanya.
Richard sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan sidang dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis batu bara. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.
Terdakwa diketahui melarikan diri ketika proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga penanganan perkara terpaksa tertunda.
Setelah dilakukan pencarian selama berbulan-bulan, Richard akhirnya diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Ia ditangkap sesaat setelah tiba dari Singapura.
Dalam perkara ini, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan akan dilimpahkannya kembali berkas perkara ke pengadilan, majelis hakim nantinya akan menjadwalkan ulang persidangan guna melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa yang sempat tertunda akibat pelariannya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin













Discussion about this post