Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Kasus Batu Bara yang Sempat Buron Segera Disidang di PN Banjarmasin

admin by admin
Senin, 22 Juni 2026 - 17:32
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Kasus Batu Bara yang Sempat Buron Segera Disidang di PN Banjarmasin

Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi SH MH

56
SHARES
860
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Proses hukum terhadap Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara, akan kembali bergulir setelah yang bersangkutan berhasil diamankan aparat penegak hukum usai berstatus buronan selama tujuh bulan.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin memastikan akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin agar agenda persidangan yang sempat terhenti dapat dilanjutkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi SH MH, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan terdakwa dan tengah menyiapkan tahapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Setelah penyerahan terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, berkas perkara akan segera kami limpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan,” ujar Habibi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).

Menurut Habibi, penangkapan Richard merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai unsur kejaksaan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Tim melakukan pelacakan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya keberadaan terdakwa berhasil diketahui.

Ia mengungkapkan, meski terdapat sejumlah tantangan selama proses pencarian, upaya tersebut dapat berjalan sesuai rencana berkat dukungan lintas instansi.

“Syukur alhamdulillah seluruh proses berjalan dengan baik dan akhirnya membuahkan hasil. Tidak ada hambatan yang berarti dalam penyelesaian penanganan perkara ini,” katanya.

Richard sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi panggilan sidang dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis batu bara. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian mencapai sekitar Rp7 miliar.

Terdakwa diketahui melarikan diri ketika proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga penanganan perkara terpaksa tertunda.

Setelah dilakukan pencarian selama berbulan-bulan, Richard akhirnya diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Ia ditangkap sesaat setelah tiba dari Singapura.

Dalam perkara ini, Richard didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan akan dilimpahkannya kembali berkas perkara ke pengadilan, majelis hakim nantinya akan menjadwalkan ulang persidangan guna melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa yang sempat tertunda akibat pelariannya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin

Tags: Sempat BuronSidang PN BanjarmasinTerdakwa Kasus Batu Bara
Berita Sebelumnya

Komisi IV DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Buruh ke DPR RI

Berita Berikutnya

Dugaan Pembunuhan di Kawasan Masjid Jami, Arif Alias Camuh Jalani Sidang Perdana

admin

admin

Berita Berikutnya
Dugaan Pembunuhan di Kawasan Masjid Jami, Arif Alias Camuh Jalani Sidang Perdana

Dugaan Pembunuhan di Kawasan Masjid Jami, Arif Alias Camuh Jalani Sidang Perdana

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

22 Juni 2026
Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

22 Juni 2026
Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

22 Juni 2026
Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

22 Juni 2026

Berita Baru

Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

Kapolres HST dan Ketua Bhayangkari Melepas Murid TK Kemala

22 Juni 2026
Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

Menyesal, Marco Bezzechi Minta Maaf Usai Pukul Marshal di MotoGP Ceko 2026

22 Juni 2026
Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

Marc Marquez Akui Kini Jadi Penantang Gelar MotoGP 2026 Usai Menangi GP Ceko

22 Juni 2026
Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

Saksi Sebut Temukan 14 Paket Sabu di Bawah Tumpukan Kayu

22 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.