MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi terkait ketentuan pekerja outsourcing kepada DPR RI dalam pertemuan yang berlangsung di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Senin (22/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha SH didampingi anggota Komisi IV DPRD Kalsel serta perwakilan serikat pekerja dari Kalsel. Pertemuan ini menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam audiensi tersebut, para pekerja menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci, khususnya terkait frasa “layanan penunjang operasional lainnya”. Kejelasan norma dinilai penting untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.
Jihan Hanifha mengatakan, DPRD Kalsel hadir untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi pekerja agar dapat didengar langsung oleh pembuat kebijakan di tingkat nasional. Menurutnya, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.
“Kami bersama teman-teman serikat pekerja dari Kalimantan Selatan ingin menyampaikan aspirasi terkait Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Harapan kami, ketentuan yang masih menimbulkan multitafsir dapat diperjelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, terutama para pekerja. Aspirasi ini kami bawa sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan kepentingan pekerja di daerah,” ujar Jihan.
Aspirasi tersebut diterima oleh anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi langkah Komisi IV DPRD Kalsel yang memfasilitasi penyampaian aspirasi pekerja secara langsung kepada DPR RI.
Menurut Hj. Mariana, masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas. Oleh karena itu, berbagai pandangan dan pengalaman dari para pekerja akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan aturan yang ada.
“Terima kasih kepada ibu Jihan yang telah datang bersama rombongan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi. Saat ini kami sedang menghimpun berbagai masukan terkait revisi regulasi yang dibahas. Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi bahan penting bagi kami dalam proses penyempurnaan aturan tersebut,” kata Hj. Mariana.
DPRD Kalsel berharap aspirasi pekerja dari Banua dapat menjadi bagian dari pembahasan di tingkat nasional. Sinergi antara DPRD, DPR RI, dan serikat pekerja diharapkan mampu menghasilkan kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia.(rls)
Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin












Discussion about this post