MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada M. Madiyana Gandawijaya dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Alalak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) malam oleh majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp243,3 juta. Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dilunasi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terpidana.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti, maka terdakwa wajib menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin SH MH yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Jaksa juga sempat menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp4,74 miliar akibat penyimpangan penyaluran KUR di BRI Unit Alalak.
Perkara ini merupakan salah satu berkas dari rangkaian kasus dugaan korupsi KUR BRI Unit Alalak yang melibatkan beberapa pihak dan diproses secara terpisah.
Usai pembacaan putusan, baik tim jaksa maupun terdakwa belum menentukan sikap hukum dan sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Dalam fakta persidangan, terungkap adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara. Majelis hakim menilai M. Madiyana Gandawijaya turut berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Juni 2026 by admin














Discussion about this post