MEGAPOLIS.ID. BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah mantan pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap fakta baru.
Kepala Dinas Kesehatan HSU, Yandi Priadi, mengaku menyerahkan uang ratusan juta rupiah karena khawatir laporan pengaduan masyarakat terhadap instansinya berujung pada proses hukum.
Keterangan itu disampaikan Yandi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (18/6/2026), untuk terdakwa mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intelijen Asis Budianto, dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH, Yandi mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan uang setelah menerima informasi mengenai adanya laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan HSU.
“Saya memberi karena takut. Ada laporan masyarakat dan juga disampaikan akan dibuatkan sprindik,” ujar Yandi.
Menurut saksi, ia telah mengenal Tri Taruna sejak lama karena sudah lama menjabat sebagai Kasi Datun di Kejari HSU dan beberapa kali memberikan pendampingan hukum terhadap program-program di Dinas Kesehatan.
Yandi menjelaskan, sekitar Oktober 2025, Tri mendatanginya dan menyampaikan adanya laporan masyarakat terkait sejumlah kegiatan Dinas Kesehatan tahun 2025, termasuk dugaan intervensi kepala dinas terhadap rumah sakit. Namun saat itu ia tidak terlalu menghiraukan informasi tersebut.
Ia beralasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kegiatan tahun 2024 tidak menemukan persoalan, sementara kegiatan tahun 2025 masih berjalan dan belum diperiksa.
Situasi berubah ketika pada 21 November 2025 ia menerima pesan dari Tri yang memintanya menemui Kepala Kejari HSU. Sebelum pertemuan itu, Direktur RSUD Pembalah Batung Farida Ivana juga menghubunginya dan menyampaikan bahwa dirinya diminta hadir oleh Kajari untuk membahas laporan pengaduan yang sama.
Menurut Yandi, Farida menceritakan bahwa Kajari menyampaikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan apabila tidak ditindaklanjuti.
Dalam keterangannya, Yandi juga menyinggung istilah “blibis” yang disebut-sebut disampaikan Kajari kepada Farida. Awalnya ia mengira kata tersebut merujuk pada burung blibis. Namun belakangan ia memahami istilah itu sebagai kode yang berkaitan dengan permintaan uang.
Merasa khawatir laporan akan berlanjut, Yandi dan Farida kemudian mengumpulkan uang pribadi. Yandi mengaku menyediakan Rp150 juta, sementara Farida Rp200 juta.
“Uangnya kami gabungkan menjadi Rp350 juta lalu dibawa ke rumah dinas Kajari menggunakan sepeda motor,” katanya.
Tak berhenti di situ, Yandi menyebut pada 17 Desember 2025 Tri kembali menyampaikan adanya permintaan Kajari uang tambahan sebesar Rp250 juta. Karena tidak memiliki dana sebanyak itu, ia hanya menyanggupi Rp100 juta.
Namun, menurut Yandi, Tri meminta agar jumlah tersebut disamakan dengan pemberian sebelumnya dan memberinya waktu satu hingga dua jam untuk menyiapkan uang.
Keesokan harinya, saat menghadiri undangan ekspose di Kejari HSU, Yandi mengaku kembali ditanya mengenai uang tersebut. Ia tetap menyatakan hanya memiliki Rp100 juta, tetapi diminta menyesuaikan jumlahnya.
Selanjutnya, Yandi diarahkan menuju rumah seorang rekannya bernama Rahmat Riadi alias Dangkung. Setibanya di lokasi, ia tidak bertemu Tri, melainkan Rahmat Riadi yang menyampaikan pesan bahwa apabila ada titipan dapat diserahkan kepadanya. Rahmat juga berpesan agar Yandi tidak menghubungi Kajari selama sekitar satu minggu.
Yandi mengaku diamankan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hendak pulang dari masjid usai menunaikan salat Zuhur.
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Juni 2026 by admin














Discussion about this post