Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tok! Mantri BRI Alalak Divonis 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Penyimpangan KUR

admin by admin
Kamis, 18 Juni 2026 - 18:23
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tok! Mantri BRI Alalak Divonis 3 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Penyimpangan KUR

M. Madiyana Gandawijaya dan dua terdakwa lainnya saat mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

50
SHARES
798
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada M. Madiyana Gandawijaya dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Alalak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) malam oleh majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp243,3 juta. Hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dilunasi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset milik terpidana.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi nilai uang pengganti, maka terdakwa wajib menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin SH MH yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Jaksa juga sempat menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,11 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp4,74 miliar akibat penyimpangan penyaluran KUR di BRI Unit Alalak.

Perkara ini merupakan salah satu berkas dari rangkaian kasus dugaan korupsi KUR BRI Unit Alalak yang melibatkan beberapa pihak dan diproses secara terpisah.

Usai pembacaan putusan, baik tim jaksa maupun terdakwa belum menentukan sikap hukum dan sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, terungkap adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara. Majelis hakim menilai M. Madiyana Gandawijaya turut berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Juni 2026 by admin

Tags: BRI AlalakBRI Unit AlalakMantri BRI AlalakPengadilan Tipikor BanjarmasinPenyimpangan KUR
Berita Sebelumnya

Kadinkes HSU Beberkan Dugaan Permintaan Uang Terkait Lapdu, Sebut Serahkan Rp350 Juta karena Takut Disprindik

Berita Berikutnya

Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Pedalaman

admin

admin

Berita Berikutnya
Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Pedalaman

Bupati Wiyatno Dorong Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Pedalaman

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Messi dan Ronaldo Beda Jauh usai Ukir Rekor Tampil di 6 Piala Dunia

Messi dan Ronaldo Beda Jauh usai Ukir Rekor Tampil di 6 Piala Dunia

18 Juni 2026
Didit Prabowo Temui Jokowi di Solo, 30 Menit Pertemuan Tertutup

Didit Prabowo Temui Jokowi di Solo, 30 Menit Pertemuan Tertutup

18 Juni 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Kodim HST Laksanakan Pembinaan Fisik

Jaga Kebugaran, Prajurit Kodim HST Laksanakan Pembinaan Fisik

18 Juni 2026
Tekuk PSKC Hantakan, Limpasu FC Lolos 32 Besar

Tekuk PSKC Hantakan, Limpasu FC Lolos 32 Besar

18 Juni 2026

Berita Baru

Messi dan Ronaldo Beda Jauh usai Ukir Rekor Tampil di 6 Piala Dunia

Messi dan Ronaldo Beda Jauh usai Ukir Rekor Tampil di 6 Piala Dunia

18 Juni 2026
Didit Prabowo Temui Jokowi di Solo, 30 Menit Pertemuan Tertutup

Didit Prabowo Temui Jokowi di Solo, 30 Menit Pertemuan Tertutup

18 Juni 2026
Jaga Kebugaran, Prajurit Kodim HST Laksanakan Pembinaan Fisik

Jaga Kebugaran, Prajurit Kodim HST Laksanakan Pembinaan Fisik

18 Juni 2026
Tekuk PSKC Hantakan, Limpasu FC Lolos 32 Besar

Tekuk PSKC Hantakan, Limpasu FC Lolos 32 Besar

18 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.