Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

admin by admin
Rabu, 10 Juni 2026 - 09:33
di Hukum & Peristiwa, Tanah Bumbu
0
JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

Persidangan dugaan penipuan dengan terdakwa H. Ady saat pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(foto dok)

43
SHARES
866
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan kerja sama usaha tambang batu bara yang merugikan investor hingga miliaran rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (9/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU saat membacakan surat tuntutan di persidangan.

Perkara ini berawal dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam proses persidangan terungkap bahwa saksi korban H. Sar’ie menginvestasikan dana sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa untuk mendukung operasional tambang yang ditawarkan.

Korban mengaku tertarik menanamkan modal setelah menerima penjelasan mengenai potensi cadangan batu bara yang disebut mencapai sekitar 62 ribu metrik ton. Namun setelah kegiatan penambangan berlangsung selama beberapa tahun, hasil yang diperoleh dinilai jauh dari proyeksi yang dijanjikan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya verifikasi teknis yang dilakukan pihak korban. Hasil pemeriksaan tersebut menyebutkan cadangan batu bara di lokasi tambang diperkirakan hanya sekitar 37 ribu ton, jauh di bawah angka yang sebelumnya disampaikan terdakwa saat menawarkan kerja sama.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan karena menyebabkan kerugian besar bagi korban. Karena itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

Di sisi lain, kubu terdakwa tetap berpendapat perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa bisnis yang masuk dalam ranah perdata. Tim penasihat hukum terdakwa dari Borneo Law Firm yang dipimpin Dr Muhamad Pazri SH MH, menegaskan hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama usaha yang masih berjalan dan tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana disyaratkan dalam tindak pidana penipuan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.

“Kami memohon waktu untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum,” ujar Pazri di hadapan majelis hakim.

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(CRV)

Diterbitkan tanggal 10 Juni 2026 by admin

Tags: Penipuan Bisnis Batu BaraSidang PN BanjarmasinTerdakwa H. Ady
Berita Sebelumnya

Hasil FIFA Matchday: Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Berita Berikutnya

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

admin

admin

Berita Berikutnya
Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

10 Juni 2026
Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

10 Juni 2026
Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

10 Juni 2026
JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

10 Juni 2026

Berita Baru

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik Lagi Usai Tekuk Mozambik

10 Juni 2026
Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

Joey Pelupessy Nyaman Duet di Lini Tengah Timnas Indonesia Bareng Ivar Jenner

10 Juni 2026
Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

Puluhan Ekstasi Disembunyikan dalam Pot Krim Wajah, Terungkap di Sidang Sarah

10 Juni 2026
JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

JPU Tuntut H. Ady Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Batu Bara

10 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.