MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPAPPKB) Kabupaten Kotabaru menyoroti masih tingginya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang terjadi di berbagai lingkungan, baik keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Kepala DPPAPPKB Kabupaten Kotabaru, Ir Sri Sulistyani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Suzana, mengatakan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis dalam jangka panjang.
“Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak masih menjadi tantangan serius yang harus kita hadapi bersama. Anak-anak adalah aset bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan dan hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan mereka,” kata Suzana, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga perundungan atau bullying. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kesehatan mental, rasa percaya diri, hingga masa depan anak.
Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang memicu terjadinya kekerasan terhadap anak antara lain kurangnya pengawasan orang tua, rendahnya pemahaman mengenai hak-hak anak, serta pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi informasi yang tidak terkontrol.
“Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pihak, baik orang tua, keluarga, sekolah, tokoh masyarakat maupun pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, DPPAPPKB Kabupaten Kotabaru terus melaksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi perlindungan anak kepada masyarakat, sekolah, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Selain itu, pihaknya juga memperkuat peran Forum Anak dan mendorong keterlibatan desa serta satuan pendidikan dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.
Suzana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
“Sering kali kasus baru terungkap setelah berlangsung cukup lama karena korban merasa takut, malu, atau terancam untuk bercerita. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani dan dicegah dampak yang lebih besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar. Jangan menganggap kekerasan terhadap anak sebagai urusan pribadi semata. Keselamatan, perlindungan, dan masa depan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
DPPAPPKB Kabupaten Kotabaru juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Dengan komunikasi yang baik, anak akan lebih berani menyampaikan masalah yang dihadapi sehingga potensi terjadinya kekerasan maupun pelecehan dapat dicegah sejak dini
Selain melakukan upaya pencegahan dan pendampingan, Suzana juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk anak terlantar yang menjadi korban pelecehan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta penanganan yang tepat dari pihak berwenang.
“Jangan takut untuk melapor jika mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” ujar Suzana.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Kotabaru melalui nomor hotline 0821-5510-2026 yang siap menerima laporan dan pengaduan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Layanan hotline UPTD PPA ini terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk anak terlantar yang mengalami pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikis, maupun bentuk kekerasan lainnya. Identitas pelapor dan korban akan kami jaga kerahasiaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Suzana berharap masyarakat tidak lagi menganggap kasus kekerasan sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi, melainkan masalah sosial yang harus segera ditangani demi melindungi hak dan masa depan korban. (mia)
Diterbitkan tanggal 9 Juni 2026 by admin













Discussion about this post