Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjar

Eks Pembakal Pulantan Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp745,8 Juta

admin by admin
Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23
di Banjar, Hukum & Peristiwa
0
Eks Pembakal Pulantan Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp745,8 Juta

Ryan Adithya SH MH, jaksa dari Kejari Martapura saat membacakan surat dakwaan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Pembakal Desa Pulantan.

43
SHARES
867
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Helmi Kepala Desa (Pambakal) Pulantan periode 2022–2028. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Helmi telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp745.857.617.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ryan Adithya SH MH, Helmi disebut mengelola dana desa yang telah dicairkan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tertuang dalam APBDes dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa diduga justru dikelola secara pribadi serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Jaksa menguraikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, terdakwa memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Pulantan memperoleh pendapatan desa lebih dari Rp1,4 miliar setelah dilakukan perubahan APBDes.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat.

Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp745,8 juta.

Atas perbuatannya, Helmi didakwa secara primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan ketentuan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagai alternatif dakwaan, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 604 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Dalam berkas perkara disebutkan, dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Banjar mengenai pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di desa.

Selama proses penyidikan, Helmi tidak sempat menjalani penahanan. Namun setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, penahanan dilakukan oleh penuntut umum sejak 2 April hingga 21 April 2026, kemudian diperpanjang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Juni 2026 by admin

Tags: Dugaan Korupsi APBDesEks Pembakal PulantanPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang Pengadilan Tipikor
Berita Sebelumnya

Ibu dan Anak Terpidana Kasus Ekstasi Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Wiyatno Ajak Seluruh Eleman Masyarakat Memperkuat Kebersamaan dan Menjaga Kerukunan

admin

admin

Berita Berikutnya
Wiyatno Ajak Seluruh Eleman Masyarakat Memperkuat Kebersamaan dan Menjaga Kerukunan

Wiyatno Ajak Seluruh Eleman Masyarakat Memperkuat Kebersamaan dan Menjaga Kerukunan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Veda Ega Pratama Satu-satunya Pembalap di Luar Spanyol yang Masuk 5 Besar Klasemen Sementara Moto3 2026

Veda Ega Pratama Satu-satunya Pembalap di Luar Spanyol yang Masuk 5 Besar Klasemen Sementara Moto3 2026

3 Juni 2026
Man City Cetak Sejarah usai Kirim 19 Pemain ke Piala Dunia 2026

Man City Cetak Sejarah usai Kirim 19 Pemain ke Piala Dunia 2026

3 Juni 2026
Italia Nggak Lolos Piala Dunia, tapi Serie A Turut Sumbang Pemain Terbanyak

Italia Nggak Lolos Piala Dunia, tapi Serie A Turut Sumbang Pemain Terbanyak

3 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung

3 Juni 2026

Berita Baru

Veda Ega Pratama Satu-satunya Pembalap di Luar Spanyol yang Masuk 5 Besar Klasemen Sementara Moto3 2026

Veda Ega Pratama Satu-satunya Pembalap di Luar Spanyol yang Masuk 5 Besar Klasemen Sementara Moto3 2026

3 Juni 2026
Man City Cetak Sejarah usai Kirim 19 Pemain ke Piala Dunia 2026

Man City Cetak Sejarah usai Kirim 19 Pemain ke Piala Dunia 2026

3 Juni 2026
Italia Nggak Lolos Piala Dunia, tapi Serie A Turut Sumbang Pemain Terbanyak

Italia Nggak Lolos Piala Dunia, tapi Serie A Turut Sumbang Pemain Terbanyak

3 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung

3 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.