MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Helmi Kepala Desa (Pambakal) Pulantan periode 2022–2028. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Helmi telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp745.857.617.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ryan Adithya SH MH, Helmi disebut mengelola dana desa yang telah dicairkan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tertuang dalam APBDes dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan desa diduga justru dikelola secara pribadi serta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Jaksa menguraikan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, terdakwa memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Pada Tahun Anggaran 2023, Desa Pulantan memperoleh pendapatan desa lebih dari Rp1,4 miliar setelah dilakukan perubahan APBDes.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat.
Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025, ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp745,8 juta.
Atas perbuatannya, Helmi didakwa secara primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan ketentuan Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagai alternatif dakwaan, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 604 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Dalam berkas perkara disebutkan, dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Banjar mengenai pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa di desa.
Selama proses penyidikan, Helmi tidak sempat menjalani penahanan. Namun setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, penahanan dilakukan oleh penuntut umum sejak 2 April hingga 21 April 2026, kemudian diperpanjang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2026 by admin













Discussion about this post