Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ibu dan Anak Terpidana Kasus Ekstasi Diganjar 7,5 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 3 Juni 2026 - 19:10
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ibu dan Anak Terpidana Kasus Ekstasi Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH saat membacakan putusan untuk ibu dan anak yang terjerat narkoba.

107
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara peredaran narkotika yang menjerat pasangan ibu dan anak, Dewi Susilawati alias Dewi dan Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, resmi berkekuatan hukum tetap setelah keduanya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menyatakan Dewi dan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berupa percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan analisis dan pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai cukup untuk membuktikan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran pil ekstasi.

Usai mendengarkan putusan, Dewi dan Dimas menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tingkat banding dan putusan menjadi inkrah.

Sebelumnya, JPU Masrita SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang identik, yakni pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Jaksa meyakini keduanya memiliki peran dalam jaringan peredaran ekstasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Dewi oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi yang kemudian mengarah pada pengungkapan barang bukti lain di kediaman para terdakwa.

Penyidikan selanjutnya mengungkap keberadaan ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo. Barang haram tersebut diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Selama proses persidangan, terungkap pula bahwa Dimas diduga lebih dahulu berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Belakangan, sang ibu disebut turut membantu aktivitas peredaran narkotika hingga akhirnya keduanya diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman yang kini telah berkekuatan hukum tetap.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 Juni 2026 by admin

Tags: Ibu dan Anak Kasus Ekstasi
Berita Sebelumnya

Komisi I dan Sekretariat DPRD Kalsel Sinkronkan Kebutuhan Anggaran

Berita Berikutnya

Eks Pembakal Pulantan Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp745,8 Juta

admin

admin

Berita Berikutnya
Eks Pembakal Pulantan Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp745,8 Juta

Eks Pembakal Pulantan Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp745,8 Juta

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026

Berita Baru

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.