MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara peredaran narkotika yang menjerat pasangan ibu dan anak, Dewi Susilawati alias Dewi dan Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, resmi berkekuatan hukum tetap setelah keduanya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/6/2026), majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menyatakan Dewi dan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berupa percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan analisis dan pembuktian yang diajukan jaksa selama persidangan.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai cukup untuk membuktikan keterlibatan keduanya dalam aktivitas peredaran pil ekstasi.
Usai mendengarkan putusan, Dewi dan Dimas menyatakan menerima vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan menerima putusan hakim, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tingkat banding dan putusan menjadi inkrah.
Sebelumnya, JPU Masrita SH menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang identik, yakni pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Jaksa meyakini keduanya memiliki peran dalam jaringan peredaran ekstasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula dari penangkapan Dewi oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi yang kemudian mengarah pada pengungkapan barang bukti lain di kediaman para terdakwa.
Penyidikan selanjutnya mengungkap keberadaan ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo. Barang haram tersebut diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Selama proses persidangan, terungkap pula bahwa Dimas diduga lebih dahulu berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Belakangan, sang ibu disebut turut membantu aktivitas peredaran narkotika hingga akhirnya keduanya diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman yang kini telah berkekuatan hukum tetap.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2026 by admin












Discussion about this post