MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sekolah Digital Indonesia (SDI) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin kembali berkembang.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AB yang diduga turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan untuk sekolah dasar selama periode 2021 hingga 2024.
Penetapan AB menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut setelah sebelumnya penyidik menjerat TAN selaku penyedia jasa, NI yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, serta IQI yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda SH mengatakan, penetapan AB merupakan hasil pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
“AB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Yang bersangkutan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024,” ujar Ardian, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan adanya keterlibatan AB dalam rangkaian pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek perkara. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Banjarmasin.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan pada program absensi digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) untuk sekolah dasar pada tahun 2023. Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang telah berlangsung selama empat tahun anggaran.
Program tersebut menggunakan platform pembelajaran digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin dengan pendanaan dari APBD Kota Banjarmasin.
Dari total pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, realisasi pembayaran kepada pihak penyedia mencapai Rp5,42 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,08 miliar.
“Sejauh ini belum ada indikasi maupun itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Karena itu penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait,” tambah Mirzantio.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, Mirzantio menyebut penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin, ia belum memberikan kepastian.
“Kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Semua yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami,” ujarnya.
Penyidik menduga terdapat berbagai pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejumlah dokumen dan barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian perkara.
Mirzantio menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
“Jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru.
Pantauan kontributor media ini di Kejari Banjarmasin, tersangka AB keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan pengawalan petugas, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Banjarmasin guna menjalani masa penahanan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Juni 2026 by admin














Discussion about this post