MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menyatakan pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan bentuk penundaan penyidikan.
Dalam pertimbangannya, Suparna mengungkapkan bahwa berkas perkara dan barang bukti kasus tersebut telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 19 Maret 2026. “Namun hal yang demikian tidak serta-merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan karena dalam penanganan suatu kasus tentunya memiliki karakter, sifat, dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” kata Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).
Hakim juga menilai tuduhan adanya penghentian penyidikan secara terselubung oleh penyidik tidak terbukti. Menurut dia, hingga saat ini penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Suparna tetap mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie dengan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
“Demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” ujar dia.
Kronologi Penyiraman Air Keras Sebelumnya diberitakan, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Saat melintas di lokasi kejadian, Andrie dihampiri dua pelaku yang mengendarai sepeda motor yang diduga Honda Beat keluaran 2016 hingga 2021 dari arah berlawanan di Jalan Talang atau Jembatan Talang. Pelaku pertama yang mengemudikan motor mengenakan kaus kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara itu, pelaku yang dibonceng memakai penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaus biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat hingga pendek dan diduga berbahan jeans
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada kedua tangan, wajah, dada, dan mata.
Penetapan Tersangka
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku utama yang diduga berperan sebagai eksekutor, yakni BHC dan MAK.
Keduanya terekam jelas dalam rekaman CCTV. Mereka diduga mengikuti Andrie sejak dari Kantor YLBHI, saat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, hingga melarikan diri setelah kejadian. Penyidik juga menduga BHC turut terkena cairan air keras yang disiramkannya. Setelah kejadian, ia disebut sempat berganti pakaian di pinggir Jalan Diponegoro. Secara terpisah, Mabes TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.
Perkembangan kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan aparat militer. Keempat anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 atas dugaan keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI. “Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Setelah itu, Puspom TNI menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026) setelah proses penyidikan dinyatakan selesai. Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(Sumber: KOMPAS)
Diterbitkan tanggal 2 Juni 2026 by admin














Discussion about this post