Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Hakim Sebut Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Bukan Penundaan Penyidikan

admin by admin
Selasa, 2 Juni 2026 - 17:09
di Hukum & Peristiwa, Nasional
0
Hakim Sebut Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI Bukan Penundaan Penyidikan

FOTO NET

105
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, menyatakan pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan bentuk penundaan penyidikan.

Dalam pertimbangannya, Suparna mengungkapkan bahwa berkas perkara dan barang bukti kasus tersebut telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada 19 Maret 2026. “Namun hal yang demikian tidak serta-merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan karena dalam penanganan suatu kasus tentunya memiliki karakter, sifat, dan tingkat kesulitan yang berbeda-beda,” kata Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Hakim juga menilai tuduhan adanya penghentian penyidikan secara terselubung oleh penyidik tidak terbukti. Menurut dia, hingga saat ini penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Suparna tetap mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie dengan memerintahkan kepolisian melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

“Demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” ujar dia.

Kronologi Penyiraman Air Keras Sebelumnya diberitakan, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Saat melintas di lokasi kejadian, Andrie dihampiri dua pelaku yang mengendarai sepeda motor yang diduga Honda Beat keluaran 2016 hingga 2021 dari arah berlawanan di Jalan Talang atau Jembatan Talang. Pelaku pertama yang mengemudikan motor mengenakan kaus kombinasi putih-biru, celana gelap yang diduga berbahan jeans, serta helm hitam. Sementara itu, pelaku yang dibonceng memakai penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam yang menutupi sebagian wajah, kaus biru tua, serta celana panjang biru yang dilipat hingga pendek dan diduga berbahan jeans

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada kedua tangan, wajah, dada, dan mata.

Penetapan Tersangka

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya mengidentifikasi dua pelaku utama yang diduga berperan sebagai eksekutor, yakni BHC dan MAK.

Keduanya terekam jelas dalam rekaman CCTV. Mereka diduga mengikuti Andrie sejak dari Kantor YLBHI, saat mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, hingga melarikan diri setelah kejadian. Penyidik juga menduga BHC turut terkena cairan air keras yang disiramkannya. Setelah kejadian, ia disebut sempat berganti pakaian di pinggir Jalan Diponegoro. Secara terpisah, Mabes TNI menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.

Perkembangan kasus ini juga berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk pertanggungjawaban di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan aparat militer. Keempat anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2026 atas dugaan keterlibatan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyelidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Puspom TNI. “Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Setelah itu, Puspom TNI menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026) setelah proses penyidikan dinyatakan selesai. Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.(Sumber: KOMPAS)

Diterbitkan tanggal 2 Juni 2026 by admin

Tags: Aktivis KontraSKasus Andrie Yunus
Berita Sebelumnya

Ekspor Sawit-Batu Bara Lewat PT DSI, Begini Respons Pengusaha

Berita Berikutnya

Tersangka Korupsi SDI Banjarmasin Bertambah, Mantan PPK Disdik Ditahan

admin

admin

Berita Berikutnya
Tersangka Korupsi SDI Banjarmasin Bertambah, Mantan PPK Disdik Ditahan

Tersangka Korupsi SDI Banjarmasin Bertambah, Mantan PPK Disdik Ditahan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Desy Oktavia Sari Ajak Warga Batola Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kehidupan Harmonis

Desy Oktavia Sari Ajak Warga Batola Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kehidupan Harmonis

2 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kotabaru

Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kotabaru

2 Juni 2026
Franco Morbidelli Beberkan Penyakit Ducati Musim Ini

Franco Morbidelli Beberkan Penyakit Ducati Musim Ini

2 Juni 2026
Hasil Indonesia Open: Hujan Smes, Alwi Farhan Lolos ke 16 Besar

Hasil Indonesia Open: Hujan Smes, Alwi Farhan Lolos ke 16 Besar

2 Juni 2026

Berita Baru

Desy Oktavia Sari Ajak Warga Batola Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kehidupan Harmonis

Desy Oktavia Sari Ajak Warga Batola Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kehidupan Harmonis

2 Juni 2026
Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kotabaru

Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kotabaru

2 Juni 2026
Franco Morbidelli Beberkan Penyakit Ducati Musim Ini

Franco Morbidelli Beberkan Penyakit Ducati Musim Ini

2 Juni 2026
Hasil Indonesia Open: Hujan Smes, Alwi Farhan Lolos ke 16 Besar

Hasil Indonesia Open: Hujan Smes, Alwi Farhan Lolos ke 16 Besar

2 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.