MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada Sya’rani, eks Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan desa, baru-baru tadi.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Majelis hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Meski demikian, hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi sehingga Sya’rani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas putusan itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp191.245.983. Pembayaran harus dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara tidak berlanjut ke tingkat banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wildan Maulana SH menuntut Sya’rani dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp191 juta lebih.
Perkara ini berawal dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Dalam proses persidangan terungkap adanya berbagai penyimpangan penggunaan dana desa, mulai dari kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, penggelembungan nilai anggaran, hingga pemotongan pajak yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapin menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983 akibat penyimpangan tersebut. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab mengelola keuangan desa, Sya’rani dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Juni 2026 by admin













Discussion about this post