MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Kabupaten Balangan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Setelah mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut lebih dahulu divonis bersalah, kini dua terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang perdana.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Yusri dan Moeslim Baedawi akan menjalani persidangan pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya sebelumnya telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balangan melalui proses tahap II.
Usai pelimpahan perkara, kedua terdakwa langsung ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa penahanan dilakukan guna memastikan para terdakwa dapat mengikuti seluruh tahapan persidangan yang telah dijadwalkan.
“Penahanan dilakukan oleh penuntut umum di Lapas Banjarbaru agar kedua tersangka siap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Yusri dan Moeslim merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Oktober 2025.
Fakta persidangan sebelumnya mengungkap bahwa perusahaan daerah tersebut menerima suntikan modal dari Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar. Namun pengelolaan dana tersebut diduga tidak didasarkan pada perencanaan bisnis yang jelas dan tidak melalui mekanisme persetujuan yang semestinya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp18,6 miliar.
Jaksa pada persidangan terdakwa Reza Arpiansyah juga mengungkap dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan di luar kegiatan usaha, termasuk pembelian sejumlah aset serta adanya aliran dana ke rekening di luar negeri.
Dengan mulai disidangkannya Yusri dan Moeslim Baedawi, rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret BUMD Kabupaten Balangan tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Persidangan keduanya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing terdakwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah itu.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Juni 2026 by admin













Discussion about this post