MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin bersama empat rekannya harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang diduga akan diselundupkan ke dalam Lapas.
Terdakwa utama, Ryan Mufti alias Ryan yang diketahui merupakan Sipir LP Teluk Dalam didakwa bersama empat terdakwa lainnya yakni Noval, Muhammad Arifin, Yani Rahman, serta Yani dalam perkara dugaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika.
Jaksa Nasdem Kahfi dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/5/2026) mengungkapkan, kasus ini bermula pada 25 Desember 2025 ketika terdakwa Noval menghubungi Muhammad Arifin untuk menanyakan kemungkinan memasukkan lima butir ekstasi ke dalam Lapas. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Yani Rahman yang selanjutnya menghubungi Ryan Mufti.
Ryan yang merupakan Sipir Lapas disebut menyanggupi untuk menerima dan memasukkan barang haram tersebut ke dalam Lapas dengan imbalan Rp100 ribu per butir serta tambahan satu butir ekstasi sebagai upah.
Kesepakatan pun terjadi. Malam harinya, seorang kurir menyerahkan lima butir ekstasi kepada Ryan di sekitar langgar Komplek Mawadah. Setelah menerima paket itu, Ryan membuka bungkusan dan mengetahui isinya adalah pil ekstasi. Ia kemudian mengambil satu butir sebagai bagian dari upah, sementara empat butir lainnya disimpan untuk dibawa masuk ke dalam Lapas.
Tak hanya itu, pada hari yang sama Noval juga disebut melakukan transaksi lebih besar dengan memesan 150 butir ekstasi kepada terdakwa Yani yang kemudian diteruskan kepada seseorang bernama Sahar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam transaksi tersebut, Noval disebut telah mentransfer uang sebesar Rp13 juta sebagai pembayaran awal. Sebagian uang itu diteruskan kepada pemasok, sementara sisanya direncanakan dibayar setelah seluruh barang habis terjual.
Pada 26 Desember 2025, Ryan membawa empat butir ekstasi ke dalam Lapas dan menyimpannya di ruang dapur P2U.
Namun gerak-geriknya yang terlihat gelisah membuat petugas lapas curiga. Saksi Risandy Gunawan dan Muhammad Saman Al Banjari kemudian melakukan pengecekan, termasuk menelusuri rekaman CCTV.
Kecurigaan itu terbukti setelah ditemukan adanya bungkusan kecil yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis ekstasi.
Malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, kelima terdakwa diamankan petugas Lapas dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Banjarmasin Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, bukti transfer uang, serta komunikasi elektronik yang menguatkan dugaan adanya transaksi jual beli dan perantaraan narkotika antarpara terdakwa.
Hasil uji laboratorium juga memastikan barang bukti berupa satu butir pil seberat 0,40 gram positif mengandung MDMA atau ekstasi yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika, serta dakwaan kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman berat karena diduga bersekongkol dalam upaya peredaran ekstasi, termasuk penyelundupan ke dalam lingkungan Lapas.
Sidang sendiri oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH kembali akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2026 by admin












Discussion about this post