Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ady Riawantara Didakwa Tipu Bisnis Batu Bara, Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar

admin by admin
Selasa, 19 Mei 2026 - 17:57
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ady Riawantara Didakwa Tipu Bisnis Batu Bara, Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar

Jaksa menghadirkan empat orang saksi dalam perkara bisnis kerjasama batu bara.

52
SHARES
866
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan penipuan kerja sama tambang batu bara dengan terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang perdana, usai membacakan dakwaan, JPU Romly Salijo SH langsung menghadirkan saksi korban H. Sar’ie. Dalam keterangannya saksi membeberkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,2 miliar.

H Sari’e menjelaskan awal mula dirinya terlibat kerja sama penambangan batu bara di kawasan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.

H. Sar’ie mengaku awalnya bekerja sama dengan rekannya, H. Parlin, untuk mengelola aktivitas tambang. Namun di tengah kegiatan berlangsung, terdakwa datang dan menyatakan lahan tersebut berada dalam penguasaan miliknya.

Menurut saksi, terdakwa juga menyampaikan bahwa lokasi tambang memiliki cadangan batu bara mencapai sekitar 62 ribu metrik ton sehingga membuat dirinya tertarik melanjutkan kerja sama.

“Karena terdakwa mengaku menguasai lahan dan menjelaskan cadangan batu bara cukup besar, saya akhirnya percaya,” ujar H. Sar’ie di hadapan majelis hakim.

Kesepakatan kerja sama kemudian dilakukan di kantor PT Mitrajaya Abadi Bersama, Komplek Bun Yamin II Banjarmasin. Dalam perjanjian itu disepakati pembagian fee sebesar Rp40 ribu per metrik ton batu bara yang berhasil diproduksi.

Saksi mengungkapkan selama kerja sama berjalan dirinya menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut meliputi uang muka Rp500 juta dan sejumlah tambahan dana lain sesuai permintaan terdakwa.

Namun setelah penambangan berlangsung sejak Desember 2018 hingga September 2021, hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Aktivitas tambang disebut terkendala cuaca, longsor hingga lapisan batu bara yang terlalu dalam untuk ditambang secara ekonomis.

“Pengupasan tanah sudah dilakukan, tetapi cadangan batu bara yang dijanjikan ternyata tidak ditemukan,” katanya.

Merasa curiga, H. Sar’ie kemudian meminta tim teknis melakukan pengecekan ulang terhadap estimasi cadangan batu bara di lokasi tersebut. “Ternyata dari hasil verifikasi ulang, jumlah cadangan hanya diperkirakan sekitar 37 ribu ton, jauh di bawah angka yang sebelumnya disampaikan terdakwa yakni 62.420 metrik ton,” beber saksi.

Selain menghadirkan saksi korban, jaksa dari Kejati Kalsel ini juga menghadirkan sejumlah saksi lain guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa H. Ady Riawantara.

Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut melakukan dugaan penipuan dalam bisnis tambang batu bara yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, serta subsider Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 19 Mei 2026 by admin

Tags: Ady RiawantaraSidang PN BanjarmasinTipu Bisnis Batu Bara
Berita Sebelumnya

Tutup Buku Marselino di Trencin Berakhir Manis

Berita Berikutnya

Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

admin

admin

Berita Berikutnya
Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

19 Mei 2026
Ady Riawantara Didakwa Tipu Bisnis Batu Bara, Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar

Ady Riawantara Didakwa Tipu Bisnis Batu Bara, Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar

19 Mei 2026
Tutup Buku Marselino di Trencin Berakhir Manis

Tutup Buku Marselino di Trencin Berakhir Manis

19 Mei 2026
Trabas Hebat 4 Meriah, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Komunitas Trail dan Promosi Wisata Daerah

Trabas Hebat 4 Meriah, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Komunitas Trail dan Promosi Wisata Daerah

19 Mei 2026

Berita Baru

Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

Oknum Sipir Lapas Teluk Dalam Didakwa Bersekongkol Edarkan Ekstasi

19 Mei 2026
Ady Riawantara Didakwa Tipu Bisnis Batu Bara, Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar

Ady Riawantara Didakwa Tipu Bisnis Batu Bara, Korban Sebut Rugi Rp1,2 Miliar

19 Mei 2026
Tutup Buku Marselino di Trencin Berakhir Manis

Tutup Buku Marselino di Trencin Berakhir Manis

19 Mei 2026
Trabas Hebat 4 Meriah, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Komunitas Trail dan Promosi Wisata Daerah

Trabas Hebat 4 Meriah, Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Komunitas Trail dan Promosi Wisata Daerah

19 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.