MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan penipuan kerja sama tambang batu bara dengan terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (19/5/2026).
Dalam sidang perdana, usai membacakan dakwaan, JPU Romly Salijo SH langsung menghadirkan saksi korban H. Sar’ie. Dalam keterangannya saksi membeberkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp1,2 miliar.
H Sari’e menjelaskan awal mula dirinya terlibat kerja sama penambangan batu bara di kawasan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
H. Sar’ie mengaku awalnya bekerja sama dengan rekannya, H. Parlin, untuk mengelola aktivitas tambang. Namun di tengah kegiatan berlangsung, terdakwa datang dan menyatakan lahan tersebut berada dalam penguasaan miliknya.
Menurut saksi, terdakwa juga menyampaikan bahwa lokasi tambang memiliki cadangan batu bara mencapai sekitar 62 ribu metrik ton sehingga membuat dirinya tertarik melanjutkan kerja sama.
“Karena terdakwa mengaku menguasai lahan dan menjelaskan cadangan batu bara cukup besar, saya akhirnya percaya,” ujar H. Sar’ie di hadapan majelis hakim.
Kesepakatan kerja sama kemudian dilakukan di kantor PT Mitrajaya Abadi Bersama, Komplek Bun Yamin II Banjarmasin. Dalam perjanjian itu disepakati pembagian fee sebesar Rp40 ribu per metrik ton batu bara yang berhasil diproduksi.
Saksi mengungkapkan selama kerja sama berjalan dirinya menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa hingga total mencapai Rp1,2 miliar. Dana tersebut meliputi uang muka Rp500 juta dan sejumlah tambahan dana lain sesuai permintaan terdakwa.
Namun setelah penambangan berlangsung sejak Desember 2018 hingga September 2021, hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Aktivitas tambang disebut terkendala cuaca, longsor hingga lapisan batu bara yang terlalu dalam untuk ditambang secara ekonomis.
“Pengupasan tanah sudah dilakukan, tetapi cadangan batu bara yang dijanjikan ternyata tidak ditemukan,” katanya.
Merasa curiga, H. Sar’ie kemudian meminta tim teknis melakukan pengecekan ulang terhadap estimasi cadangan batu bara di lokasi tersebut. “Ternyata dari hasil verifikasi ulang, jumlah cadangan hanya diperkirakan sekitar 37 ribu ton, jauh di bawah angka yang sebelumnya disampaikan terdakwa yakni 62.420 metrik ton,” beber saksi.
Selain menghadirkan saksi korban, jaksa dari Kejati Kalsel ini juga menghadirkan sejumlah saksi lain guna memperkuat dakwaan terhadap terdakwa H. Ady Riawantara.
Dalam surat dakwaan, terdakwa disebut melakukan dugaan penipuan dalam bisnis tambang batu bara yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, serta subsider Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2026 by admin












Discussion about this post