MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.513.082.500 dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu bank plat biru di Kotabaru.
Penyelamatan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.Sus/2026 tanggal 25 Februari 2026 terhadap dua terpidana berinisial SM alias MV dan MDI alias DS.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phatli Patuan, mengatakan penyelamatan aset negara itu merupakan hasil penanganan perkara korupsi yang terjadi sejak 2021 hingga 2023.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara berdasarkan putusan kasasi nomor 2230/K/Pid.Sus/2026 tanggal 25 Februari 2026,” ujar Taruli dalam press release, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka perempuan berinisial SM berperan mencari calon debitur dan melengkapi administrasi kredit. Sedangkan tersangka pria berinisial MDI berperan memproses kredit serta melakukan mark up harga agunan di atas harga pasar agar sesuai dengan nilai pengajuan kredit.
Keduanya diketahui memperoleh 28 nasabah dengan total kredit mencapai Rp9.225.000.000. Dana kredit itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset tanah dan bangunan, kendaraan bermotor hingga bermain judi online.
Taruli menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,225 miliar akibat perbuatan para terpidana tersebut.
“Sehingga total penyelamatan kerugian negara yang diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru adalah sebesar Rp6.513.082.500 dari total kerugian negara Rp9.225.000.000,” jelasnya.
Aset yang berhasil diselamatkan berupa 37 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.879.004.500, uang tunai Rp1.614.078.000, serta tiga unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp20 juta.
Selain itu, Kejari Kotabaru juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan, hingga surat kepemilikan tanah.
Dalam putusan pengadilan, terpidana SM dijatuhi hukuman pidana badan selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 300 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp2.163.449.296 subsider tiga tahun penjara.
Sementara terpidana MDI dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp415,5 juta subsider dua tahun 10 bulan penjara.
Perkara tersebut telah melewati seluruh tahapan persidangan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.(MIA)
Diterbitkan tanggal 19 Mei 2026 by admin












Discussion about this post