MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kapuas dan dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan secara bulat menyatakan menerima serta menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas kemudian dituangkan dalam penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen atas hasil pembahasan yang telah dilakukan.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa berbagai saran, masukan, dan rekomendasi dari legislatif akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(YAN)
Diterbitkan tanggal 6 Juli 2026 by admin













Discussion about this post