Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ibu dan Anak Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Perkara Ratusan Pil Ekstasi

admin by admin
Senin, 18 Mei 2026 - 19:19
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ibu dan Anak Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Perkara Ratusan Pil Ekstasi

Dewi dan Dimas saat mendengarkan tuntutan jaksa pada siang di PN Banjarmasin.

38
SHARES
655
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang kasus narkotika yang menjerat pasangan ibu dan anak, Dewi Susilawati alias Dewi bersama putranya Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti terlibat dalam perkara peredaran pil ekstasi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, jaksa menyampaikan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, maupun menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan nota tuntutan.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, di antaranya ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, plastik pembungkus, telepon genggam milik terdakwa, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari penyergapan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan terhadap Dewi di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika.

Saat diamankan, petugas menemukan enam butir pil ekstasi dari tangan Dewi. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah mereka, tempat polisi kembali menemukan ratusan butir pil ekstasi lain yang diduga merupakan titipan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Dalam persidangan terungkap, Dimas diduga lebih dulu terlibat sebagai kurir narkoba setelah mengenal seorang narapidana bernama Rafly saat menjalani magang sekolah di lapas. Mengetahui hal itu, Dewi disebut kemudian ikut masuk dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Mei 2026 by admin

Tags: Ibu dan AnakKasus EkstasiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Walikota Yamin Dorong Penguatan Data Berbasis Digital Guna Jamin Bantuan Tepat Sasaran

Berita Berikutnya

Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

admin

admin

Berita Berikutnya
Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

18 Mei 2026
Ibu dan Anak Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Perkara Ratusan Pil Ekstasi

Ibu dan Anak Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Perkara Ratusan Pil Ekstasi

18 Mei 2026
Walikota Yamin Dorong Penguatan Data Berbasis Digital Guna Jamin Bantuan Tepat Sasaran

Walikota Yamin Dorong Penguatan Data Berbasis Digital Guna Jamin Bantuan Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

18 Mei 2026

Berita Baru

Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

Juara Piala FA Beri Man City Energi untuk Kejar Arsenal

18 Mei 2026
Ibu dan Anak Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Perkara Ratusan Pil Ekstasi

Ibu dan Anak Dituntut 7,5 Tahun Penjara dalam Perkara Ratusan Pil Ekstasi

18 Mei 2026
Walikota Yamin Dorong Penguatan Data Berbasis Digital Guna Jamin Bantuan Tepat Sasaran

Walikota Yamin Dorong Penguatan Data Berbasis Digital Guna Jamin Bantuan Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

Perusahaan Minyak Rusia Siap Lanjutkan Proyek Migas di Natuna

18 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.