MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang kasus narkotika yang menjerat pasangan ibu dan anak, Dewi Susilawati alias Dewi bersama putranya Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (18/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti terlibat dalam perkara peredaran pil ekstasi.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, jaksa menyampaikan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, maupun menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan nota tuntutan.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, di antaranya ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, plastik pembungkus, telepon genggam milik terdakwa, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Perkara ini bermula dari penyergapan yang dilakukan petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan terhadap Dewi di kawasan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala, setelah polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika.
Saat diamankan, petugas menemukan enam butir pil ekstasi dari tangan Dewi. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah mereka, tempat polisi kembali menemukan ratusan butir pil ekstasi lain yang diduga merupakan titipan seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dalam persidangan terungkap, Dimas diduga lebih dulu terlibat sebagai kurir narkoba setelah mengenal seorang narapidana bernama Rafly saat menjalani magang sekolah di lapas. Mengetahui hal itu, Dewi disebut kemudian ikut masuk dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Mei 2026 by admin












Discussion about this post