Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Muhammad Selli Divonis 12 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 12 Mei 2026 - 17:13
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Muhammad Selli Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa saat berkoordinasi dengan tim penasehat hukum usai majelis hakim memberikan putusan 12 tahun penjara.

138
SHARES
1.8k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Selli, Selasa (12/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Muhammad Selli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Ali Murtadho SH MH langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Menurut Ali, keputusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa yang sejak awal mengakui perbuatannya secara terbuka.

“Sejak awal terdakwa bersikap jujur di hadapan majelis hakim. Justru dari pengakuan itulah perkara ini menjadi jelas,” ujar Ali usai sidang.

Ia juga menilai pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa 14 tahun menjadi 12 tahun merupakan bentuk pertimbangan hukum yang adil.

“Menurut kami, putusan itu sudah pantas. Dari tuntutan yang lebih tinggi menjadi 12 tahun, itu menunjukkan adanya pertimbangan keadilan dari majelis hakim,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, pihak kuasa hukum meminta hukuman diringankan dengan alasan peristiwa tersebut tidak direncanakan sejak awal, melainkan terjadi akibat luapan emosi sesaat.

Ali menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban sejak awal.

“Peristiwa itu terjadi spontan karena emosi sesaat, bukan karena ada rencana untuk membunuh,” jelasnya saat membacakan pledoi.

Selain itu, pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban disebut telah menempuh jalan damai. Ayah terdakwa melalui perwakilan keluarga juga telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pihak keluarga korban.

Usia terdakwa yang masih muda serta kondisi emosional yang dinilai belum stabil juga menjadi alasan tambahan dalam permohonan keringanan hukuman.

“Terdakwa masih muda dan secara emosional masih labil. Kami berharap ini menjadi pelajaran besar bagi dirinya,” tambah Ali yang juga merupakan Sekretaris Peradi Banjarmasin itu.

Meski demikian, JPU tetap bertahan pada tuntutannya dan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan.

Dalam persidangan sebelumnya, Muhammad Selli mengakui telah mencekik korban, namun membantah adanya niat untuk membunuh Zahra Dilla. Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka.

“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ucap terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan.

Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik lalu membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.

Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur pembunuhan terbukti, namun unsur pembunuhan berencana tidak cukup kuat untuk dibuktikan dalam persidangan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 12 Mei 2026 by admin

Tags: Divonis 12 Tahun PenjaraMuhammad SelliPembunuhan Mahasiswi ULMSidang PN BanjarmasinZahra Dilla
Berita Sebelumnya

Puluhan Siswa di Kapuas Ikuti Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

Berita Berikutnya

Tiga Mantan Pejabat Kejari HSU Disidang, Jaksa Siapkan 57 Saksi Bongkar Dugaan Istilah Minta ‘Blibis-blibisan’

admin

admin

Berita Berikutnya
Tiga Mantan Pejabat Kejari HSU Disidang, Jaksa Siapkan 57 Saksi Bongkar Dugaan Istilah Minta ‘Blibis-blibisan’

Tiga Mantan Pejabat Kejari HSU Disidang, Jaksa Siapkan 57 Saksi Bongkar Dugaan Istilah Minta 'Blibis-blibisan'

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

12 Mei 2026
Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

12 Mei 2026
Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

12 Mei 2026
Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

12 Mei 2026

Berita Baru

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

12 Mei 2026
Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

12 Mei 2026
Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

12 Mei 2026
Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

12 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.