MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Sidang perdana perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arif Rahman Irsady SH MH.
Albertinus hadir di ruang sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hendarto SH MH dan Rekan.
Dalam perkara yang sama, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya juga menjalani proses persidangan secara terpisah, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya merupakan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU, Amuntai, Kalimantan Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Albertinus dengan tiga pasal kumulatif tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor junto Pasal 18 serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Para terdakwa diduga menjalankan praktik yang dikenal sebagai “dagang kasus”, bahkan sempat timbul istilah minta “blibiis-blibisan”.
Modusnya, para terdakwa disebut menekan sejumlah kepala dinas dan pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD, dengan ancaman proses hukum terkait dugaan korupsi apabila tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Dari praktik tersebut, Albertinus yang baru lima bulan menjabat Kejari Amuntai ini diduga menerima aliran dana sedikitnya lebih dari Rp1 miliar.
Sementara itu, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi diduga berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima uang secara pribadi dari beberapa kepala dinas dan sejumlah rekanan proyek.
Asis menjalani sidang dengan didampingi penasihat hukum Dr Junaidi SH MH, sedangkan Tri didampingi tim dari Kantor Ernawati SH MH.
Tri juga didakwa turut membantu memperkaya Albertinus. Ia sebelumnya sempat menjadi buronan sejak OTT KPK pada Desember 2025 sebelum akhirnya berhasil diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan KPK bersama dua terdakwa lainnya.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Albertinus dan Asis menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Berbeda dengan itu, Tri Taruna secara tegas menyatakan akan mengajukan eksepsi setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada tim penasihat hukum Tri untuk menyusun nota keberatan tersebut.
Dalam persidangan itu, JPU KPK juga menyampaikan akan menghadirkan sekitar 57 orang saksi serta satu orang ahli guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Ada sekitar 57 saksi dan satu saksi ahli yang akan kami hadirkan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2026 by admin














Discussion about this post