MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Selli, Selasa (12/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Muhammad Selli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Ali Murtadho SH MH langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
Menurut Ali, keputusan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk sikap kooperatif terdakwa yang sejak awal mengakui perbuatannya secara terbuka.
“Sejak awal terdakwa bersikap jujur di hadapan majelis hakim. Justru dari pengakuan itulah perkara ini menjadi jelas,” ujar Ali usai sidang.
Ia juga menilai pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa 14 tahun menjadi 12 tahun merupakan bentuk pertimbangan hukum yang adil.
“Menurut kami, putusan itu sudah pantas. Dari tuntutan yang lebih tinggi menjadi 12 tahun, itu menunjukkan adanya pertimbangan keadilan dari majelis hakim,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, pihak kuasa hukum meminta hukuman diringankan dengan alasan peristiwa tersebut tidak direncanakan sejak awal, melainkan terjadi akibat luapan emosi sesaat.
Ali menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban sejak awal.
“Peristiwa itu terjadi spontan karena emosi sesaat, bukan karena ada rencana untuk membunuh,” jelasnya saat membacakan pledoi.
Selain itu, pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban disebut telah menempuh jalan damai. Ayah terdakwa melalui perwakilan keluarga juga telah menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh pihak keluarga korban.
Usia terdakwa yang masih muda serta kondisi emosional yang dinilai belum stabil juga menjadi alasan tambahan dalam permohonan keringanan hukuman.
“Terdakwa masih muda dan secara emosional masih labil. Kami berharap ini menjadi pelajaran besar bagi dirinya,” tambah Ali yang juga merupakan Sekretaris Peradi Banjarmasin itu.
Meski demikian, JPU tetap bertahan pada tuntutannya dan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan.
Dalam persidangan sebelumnya, Muhammad Selli mengakui telah mencekik korban, namun membantah adanya niat untuk membunuh Zahra Dilla. Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka.
“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ucap terdakwa saat memberikan keterangan di persidangan.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik lalu membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.
Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur pembunuhan terbukti, namun unsur pembunuhan berencana tidak cukup kuat untuk dibuktikan dalam persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2026 by admin














Discussion about this post