MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Galih Wicaksana dalam perkara korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Galih membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp859 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karena Galih tidak pernah hadir sejak proses persidangan dimulai dan hingga kini belum berhasil ditangkap, persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Jaksa menyatakan putusan tersebut akan segera dieksekusi apabila terdakwa berhasil diamankan.
Kejaksaan juga terus melakukan upaya pencarian terhadap Galih agar dapat menjalani hukuman sesuai amar putusan hakim.
Perkara ini berawal dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019 terkait pengadaan dan penjualan Bokar.
Dalam penyidikan terungkap bahwa kerja sama tersebut diduga tidak memenuhi prosedur yang seharusnya, karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun analisis risiko yang memadai.
Perjanjian yang ditandatangani pada 6 Agustus 2019 juga dinilai bermasalah lantaran hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya batas waktu yang jelas untuk pelunasan sisanya.
Dalam pelaksanaannya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan secara tunai dan menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari pihak perusahaan tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dari tujuh kali pengiriman dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta.
Sisa pembayaran sebesar Rp1,82 miliar tidak pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif BPK RI dinyatakan sebagai kerugian negara.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga telah lebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman, termasuk mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada. (CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Mei 2026 by admin













Discussion about this post