MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Andre Saputra atas keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Riski (21).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Andre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1).
Majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan jaksa telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan selama proses sidang berlangsung.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andre Saputra dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan, Senin (4/5/2026).
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa tampak tertunduk dan memilih menerima vonis yang dijatuhkan tanpa mengajukan keberatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije SH menuntut Andre dengan pidana lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai aksi terdakwa bersama kelompoknya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Pekapuran B Laut, Gang Nangka, pada Kamis dini hari, 25 September 2025 lalu.
Saat itu, Andre bersama sejumlah rekannya yang diketahui tergabung dalam kelompok Geng Gasan mendatangi lokasi sambil membawa senjata tajam. Setibanya di tempat kejadian, mereka langsung terlibat bentrokan dengan korban.
Dalam insiden tersebut, salah seorang rekan terdakwa berinisial AP terlibat duel menggunakan celurit dengan korban hingga Riski terjatuh. Setelah itu, korban kembali diserang secara brutal dengan senjata tajam yang mengenai bagian kepala dan tubuh hingga akhirnya meninggal dunia.
Jaksa menyebut Andre ikut berperan dalam pengeroyokan tersebut. Sementara beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi maut itu hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Mei 2026 by admin












Discussion about this post