MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan melalui serangkaian rapat lintas perangkat daerah melalui zoom meeting bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Minggu Basuki, Kamis (30/04/2026).
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja yang lebih inklusif dan menyeluruh, seiring dengan dinamika ketenagakerjaan di daerah.
Rapat pembahasan pertama digelar pada 20 April lalu, melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Dinas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, peserta mulai menginventarisasi berbagai isu krusial serta kebutuhan regulasi yang mampu menjawab tantangan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Pembahasan kemudian berlanjut pada rapat kedua yang dilaksanakan pada 29 April, dengan melibatkan unsur yang sama serta diperluas dengan kehadiran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan dapat memperkaya perspektif sekaligus memperkuat substansi regulasi yang tengah dirumuskan.
Secara umum, pembahasan Raperda ini difokuskan pada penyusunan skema regulasi yang mampu memberikan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, mencakup pekerja di sektor formal maupun informal di Kabupaten Kotabaru. Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Wisnu Wardhana, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Kami berharap adanya dukungan dari Pemda dalam penerapan aturan terkait pentingnya skema pengaman jaring sosial dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Aturan yang sedang dirumuskan ini diharapkan dapat melingkupi seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Dengan sinergi antar perangkat daerah serta dukungan berbagai pemangku kepentingan, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang adil, merata, dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 30 April 2026 by admin












Discussion about this post