Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Balangan

Mark Up Lahan PT ADL Perseroda Balangan Terungkap di Persidangan, Selisih Harga Capai Rp1,6 Miliar

admin by admin
Selasa, 16 Juni 2026 - 20:11
di Balangan, Hukum & Peristiwa
0
Mark Up Lahan PT ADL Perseroda Balangan Terungkap di Persidangan, Selisih Harga Capai Rp1,6 Miliar

Foto Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

38
SHARES
607
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Praktik dugaan penggelembungan harga pembelian lahan untuk pembangunan kantor PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Syafiri Rahman Nur Hakim, SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Yusri yang disebut berperan dalam transaksi pembelian tanah yang nilainya diduga dimark up hingga miliaran rupiah.

Yusri didakwa bersama mantan Kepala Departemen Keuangan PT ADL Muslim Ngaedowi (berkas terpisah) dan mantan Direktur PT ADL M. Reza Arpiansyah yang sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Jaksa mengungkap, kasus tersebut berawal dari penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar yang dikelola PT ADL pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.

Salah satu penggunaan dana itu adalah pembelian lahan seluas sekitar 3,1 hektare di Kecamatan Batumandi yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor perusahaan daerah tersebut. Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan PT ADL, pembelian tanah dicatat senilai Rp1.881.780.000.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil tanah yang dibeli dari pemilik lahan Ahmad Bahtiar hanya sebesar Rp275 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Jual Putus tertanggal 21 Maret 2023.

“Terjadi selisih yang sangat signifikan antara harga sebenarnya dengan nilai yang dicatat dalam administrasi keuangan perusahaan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, pencarian lahan dilakukan atas permintaan Direktur PT ADL melalui perantara Samsudinoor alias Pembakal Sudi. Yusri yang berprofesi sebagai makelar tanah kemudian mencarikan lahan dan menyepakati harga Rp275 juta dengan pemilik tanah.

Dakwaan juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pembayaran uang muka. Dari dana Rp50 juta yang diserahkan untuk pembayaran awal, hanya Rp25 juta yang diterima pemilik lahan. Sementara Rp25 juta lainnya diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Setelah transaksi selesai, jaksa menyebut dibuat sejumlah dokumen yang menggambarkan seolah-olah harga pembelian tanah mencapai Rp1,881 miliar. Nilai tersebut kemudian dicantumkan dalam dokumen perusahaan hingga Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan notaris.

Padahal, menurut jaksa, transaksi tersebut tidak pernah didahului proses penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana lazim dilakukan dalam pembelian aset bernilai besar.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.881.780.000 dari transaksi pembelian lahan tersebut. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam pengelolaan PT ADL yang berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan mencapai Rp18.645.713.750.

Atas dakwaan tersebut, baik Yusri maupun Muslim dijerat dengan Yusri didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang baru.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 Juni 2026 by admin

Tags: Mark Up Lahan PT ADLPengadilan TipikorPerseroda BalanganPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80, Polres HST Gelar Lomba Mancing

Berita Berikutnya

Eks Pegawai Bank Didakwa Tipu Investor, Korban Rugi Rp854 Juta

admin

admin

Berita Berikutnya
Eks Pegawai Bank Didakwa Tipu Investor, Korban Rugi Rp854 Juta

Eks Pegawai Bank Didakwa Tipu Investor, Korban Rugi Rp854 Juta

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Iran Tim Paling Tertindas dalam Sejarah Piala Dunia

Iran Tim Paling Tertindas dalam Sejarah Piala Dunia

16 Juni 2026
PT Borneo Indobara Gelar Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Sido Rejo

PT Borneo Indobara Gelar Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Sido Rejo

16 Juni 2026
Erick Thohir Tegaskan Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony Vickery Dibutuhkan Timnas Indonesia

Erick Thohir Tegaskan Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony Vickery Dibutuhkan Timnas Indonesia

16 Juni 2026
Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

16 Juni 2026

Berita Baru

Iran Tim Paling Tertindas dalam Sejarah Piala Dunia

Iran Tim Paling Tertindas dalam Sejarah Piala Dunia

16 Juni 2026
PT Borneo Indobara Gelar Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Sido Rejo

PT Borneo Indobara Gelar Pelatihan Komputer untuk Masyarakat Sido Rejo

16 Juni 2026
Erick Thohir Tegaskan Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony Vickery Dibutuhkan Timnas Indonesia

Erick Thohir Tegaskan Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Anthony Vickery Dibutuhkan Timnas Indonesia

16 Juni 2026
Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

Mantan Kades Sambangan Terjerat Kasus Dugaan Peyimpangan Pengelolaan Dana Desa

16 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.