MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Praktik dugaan penggelembungan harga pembelian lahan untuk pembangunan kantor PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Syafiri Rahman Nur Hakim, SH membacakan dakwaan terhadap terdakwa Yusri yang disebut berperan dalam transaksi pembelian tanah yang nilainya diduga dimark up hingga miliaran rupiah.
Yusri didakwa bersama mantan Kepala Departemen Keuangan PT ADL Muslim Ngaedowi (berkas terpisah) dan mantan Direktur PT ADL M. Reza Arpiansyah yang sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Jaksa mengungkap, kasus tersebut berawal dari penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar yang dikelola PT ADL pada periode Desember 2022 hingga Juni 2023.
Salah satu penggunaan dana itu adalah pembelian lahan seluas sekitar 3,1 hektare di Kecamatan Batumandi yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor perusahaan daerah tersebut. Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan PT ADL, pembelian tanah dicatat senilai Rp1.881.780.000.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil tanah yang dibeli dari pemilik lahan Ahmad Bahtiar hanya sebesar Rp275 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Jual Putus tertanggal 21 Maret 2023.
“Terjadi selisih yang sangat signifikan antara harga sebenarnya dengan nilai yang dicatat dalam administrasi keuangan perusahaan,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, pencarian lahan dilakukan atas permintaan Direktur PT ADL melalui perantara Samsudinoor alias Pembakal Sudi. Yusri yang berprofesi sebagai makelar tanah kemudian mencarikan lahan dan menyepakati harga Rp275 juta dengan pemilik tanah.
Dakwaan juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pembayaran uang muka. Dari dana Rp50 juta yang diserahkan untuk pembayaran awal, hanya Rp25 juta yang diterima pemilik lahan. Sementara Rp25 juta lainnya diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Setelah transaksi selesai, jaksa menyebut dibuat sejumlah dokumen yang menggambarkan seolah-olah harga pembelian tanah mencapai Rp1,881 miliar. Nilai tersebut kemudian dicantumkan dalam dokumen perusahaan hingga Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan notaris.
Padahal, menurut jaksa, transaksi tersebut tidak pernah didahului proses penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana lazim dilakukan dalam pembelian aset bernilai besar.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.881.780.000 dari transaksi pembelian lahan tersebut. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara dalam pengelolaan PT ADL yang berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan mencapai Rp18.645.713.750.
Atas dakwaan tersebut, baik Yusri maupun Muslim dijerat dengan Yusri didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ia juga dikenakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP yang baru.(CRV)
Diterbitkan tanggal 16 Juni 2026 by admin














Discussion about this post