Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

admin by admin
Rabu, 29 April 2026 - 16:08
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

Mantan Kades Alalak Padang Kabupaten Banjar H. Anang Syahrun (menggunakan kursi roda) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

36
SHARES
859
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah dan pengelolaan APBDes atas nama terdakwa H. Anang Syahrun gugur demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, Rabu (29/4/2026), menyusul surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Martapura yang menyatakan terdakwa meninggal dunia di RS Insan Pelita Martapura.

Dalam amar penetapannya, majelis hakim menegaskan bahwa hak penuntutan pidana terhadap mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar tersebut tidak dapat lagi dilanjutkan.

“Menetapkan perkara pidana atas nama H. Anang Syahrun dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sebelum meninggal dunia, Anang diketahui mengalami kondisi kesehatan yang cukup serius. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia menderita stroke serta sejumlah penyakit komplikasi lainnya.

Bahkan akibat komplikasi diabetes yang dideritanya, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi. Kondisi itu membuat tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan tahanan kota dan meminta proses persidangan dilakukan secara daring dari rumah terdakwa.

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, sehingga sejak pemeriksaan hingga pembacaan tuntutan, sidang dilakukan secara online.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ganda Yusuf Abdi SH dari Kejari Martapura menuntut Anang Syahrun dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Namun dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.412.828.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Dalam surat dakwaan, Anang disebut melakukan penyimpangan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Perbuatan itu diduga dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dengan cara membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai aturan yang berlaku.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 April 2026 by admin

Tags: Alokasi Dana DesaDesa Alalak PadangKorupsi APBDesMantan Kades Alalak PadangPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

Berita Berikutnya

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

admin

admin

Berita Berikutnya
Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

29 April 2026
Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

29 April 2026
Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

29 April 2026
Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

29 April 2026

Berita Baru

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

29 April 2026
Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

29 April 2026
Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

29 April 2026
Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

29 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.