MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga bersama anak kandungnya.
Keduanya harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Barito Kuala dan Banjarmasin.
Kedua terdakwa, Dewi Susilawati alias Dewi dan Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026).
Keduanya tampak duduk berdampingan di kursi terdakwa sambil mendengarkan uraian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Masrita SH. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, jaksa dalam dakwaannya menyebut keduanya terlibat dalam percobaan maupun permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi dalam jumlah besar.
Perkara ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.05 Wita saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan patroli dan pemantauan di kawasan Jalan H Anang Maskur, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Petugas yang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut mencurigai gerak-gerik Dewi yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan sambil menurunkan sebuah bungkusan.
Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan enam butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dengan berat bersih 2,16 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus Royco sebagai pembungkus, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan terdakwa.
Dari hasil pemeriksaan, Dewi mengaku barang tersebut berkaitan dengan narkotika yang disimpan anaknya di rumah mereka di kawasan Komplek Griya Anisa, Handil Bakti.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersebut dan menangkap Muhammad Dimas. Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan hingga ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk, warna, dan logo, termasuk logo granat dan Instagram.
Barang bukti yang disita antara lain 69 butir ekstasi berbentuk granat seberat 24,83 gram, 188 butir ekstasi logo Instagram seberat 67,79 gram, serta puluhan butir lainnya yang disimpan di dalam lemari dan tas selempang.
Dalam dakwaan disebutkan, seluruh barang haram itu diduga merupakan titipan dari Rafly Fadilah alias Rafly, narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Jaksa mengungkap, Dimas mengenal Rafly saat menjalani magang sekolah di lapas tersebut. Dari hubungan itu, Dimas kemudian diminta menjadi kurir narkotika dengan upah berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran.
Melihat anaknya memperoleh uang dari aktivitas tersebut, Dewi disebut ikut terlibat dan bersedia membantu mengambil maupun meletakkan paket ekstasi sesuai arahan Rafly.
Berdasarkan hasil uji Laboratoris Forensik Polda Jawa Timur, seluruh pil yang disita dinyatakan positif mengandung M.D.M.A yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 April 2026 by admin












Discussion about this post