Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

admin by admin
Rabu, 29 April 2026 - 16:14
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Kedua terdakwa saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan negeri Banjarmasin.

33
SHARES
796
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa seorang ibu rumah tangga bersama anak kandungnya.

Keduanya harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Barito Kuala dan Banjarmasin.

Kedua terdakwa, Dewi Susilawati alias Dewi dan Muhammad Dimas Pangestu alias Dimas, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026).

Keduanya tampak duduk berdampingan di kursi terdakwa sambil mendengarkan uraian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Masrita SH. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, jaksa dalam dakwaannya menyebut keduanya terlibat dalam percobaan maupun permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi dalam jumlah besar.

Perkara ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 19.05 Wita saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan patroli dan pemantauan di kawasan Jalan H Anang Maskur, Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Petugas yang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut mencurigai gerak-gerik Dewi yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan sambil menurunkan sebuah bungkusan.

Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan enam butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat dengan berat bersih 2,16 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus Royco sebagai pembungkus, sebuah telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan, Dewi mengaku barang tersebut berkaitan dengan narkotika yang disimpan anaknya di rumah mereka di kawasan Komplek Griya Anisa, Handil Bakti.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersebut dan menangkap Muhammad Dimas. Dari penggeledahan, polisi menemukan puluhan hingga ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk, warna, dan logo, termasuk logo granat dan Instagram.

Barang bukti yang disita antara lain 69 butir ekstasi berbentuk granat seberat 24,83 gram, 188 butir ekstasi logo Instagram seberat 67,79 gram, serta puluhan butir lainnya yang disimpan di dalam lemari dan tas selempang.

Dalam dakwaan disebutkan, seluruh barang haram itu diduga merupakan titipan dari Rafly Fadilah alias Rafly, narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Banjarmasin.

Jaksa mengungkap, Dimas mengenal Rafly saat menjalani magang sekolah di lapas tersebut. Dari hubungan itu, Dimas kemudian diminta menjadi kurir narkotika dengan upah berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap kali pengantaran.

Melihat anaknya memperoleh uang dari aktivitas tersebut, Dewi disebut ikut terlibat dan bersedia membantu mengambil maupun meletakkan paket ekstasi sesuai arahan Rafly.

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Forensik Polda Jawa Timur, seluruh pil yang disita dinyatakan positif mengandung M.D.M.A yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, jaksa meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 29 April 2026 by admin

Tags: Edarkan Ratusan Butir EkstasiIbu dan Anak NarkobaSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

29 April 2026
Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

29 April 2026
Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

29 April 2026
Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

29 April 2026

Berita Baru

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

Ibu dan Anak Duduk di Kursi Pesakitan, Didakwa Edarkan Ratusan Butir Ekstasi

29 April 2026
Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

Terdakwa Meninggal Dunia, Perkara Korupsi Dana Desa Alalak Padang Gugur Demi Hukum

29 April 2026
Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

Empat Perkara Inkracht, Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Rampasan

29 April 2026
Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

Bupati Kapuas Lepas 320 Jemaah Calon Haji

29 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.