MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Kotabaru, Jalan Tanjung Serdang Stagen, Pulau Laut Utara Kotabaru, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Tahruli Phatli Patuan, SH MH, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri, Polres Kotabaru, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, perwakilan Dinas Kesehatan, serta jajaran internal Kejari.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Desember 2025 hingga April 2026.
Dalam sambutannya, Kajari Kotabaru Tahruli Phatli Patuan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti pertama yang dilaksanakan pada tahun 2026 dan masih didominasi oleh perkara narkotika.
“Pemusnahan ini menjadi momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus menepis anggapan negatif terkait pengelolaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Jaka Trisnadi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 perkara yang telah inkracht,” ujarnya.
Ia merinci, barang rampasan yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 61,69 gram, dan sebanyak 12,77 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari perkara pidana umum lainnya, seperti pencurian dan perlindungan anak.
“Seluruh barang rampasan tersebut telah diputus untuk dimusnahkan oleh pengadilan dan tidak dapat digunakan kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan konsekuensi hukum dari tindak pidana.
“Kami berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memahami bahaya narkotika serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tambahnya.
Kejari Kotabaru juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang tergabung dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), termasuk kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait lainnya yang telah berperan dalam penanganan perkara hingga tahap eksekusi.
Dengan adanya kegiatan ini, Kejari Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika serta penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kabupaten Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 29 April 2026 by admin












Discussion about this post