MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus berkembang. Setelah sebelumnya menahan penyedia layanan, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan dan menahan dua tersangka baru dari unsur pejabat di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial NI dan IQ yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Keduanya ditahan usai pemeriksaan pada Senin (27/4/2026) dan langsung dibawa ke Lapas Teluk Dalam sebagai tahanan titipan.
Kepala Kejari Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi SH MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda SH, mengungkapkan bahwa keduanya memiliki peran strategis dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“NI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan IQ sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya memiliki keterkaitan langsung dalam kegiatan pengadaan ini,” jelas Ardian kepada awak media.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya pihak penyedia berinisial TAN lebih dulu ditetapkan.
Dalam proses penyidikan, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen dan berkas terkait proyek, termasuk hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Ardian menambahkan, langkah hukum ini diperkuat dengan hasil audit yang menemukan adanya kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Mirzantio menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek perkara berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, dengan total anggaran sekitar Rp6,5 miliar dan realisasi pencairan Rp5,42 miliar.
“Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,08 miliar,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian prosedur pengadaan hingga tidak terpenuhinya standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bahkan, sebagian aplikasi yang disediakan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait program absensi digital berbasis RFID pada 2023. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan pelanggaran yang telah berlangsung sejak 2021.
Sejauh ini, sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan. Kejari Banjarmasin memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan. Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Mirzantio menyebut tidak menutup peluang adanya tersangka tambahan, termasuk dari pejabat yang lebih tinggi.
“Kalau memang ada hubungan dan keterkaitan, tentu akan kami dalami. Namun saat ini fokus kami adalah proses hukum terhadap tiga tersangka yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Pantauan kontributor media ini, kedua tersangka mengenakan rompi tahanan dan masker keluar dari ruangan samping kantor Kejari Banjarmasin, dan langsung masuk mobil tahanan untuk dibawa ke tahanan titipan di LP Teluk Dalam Banjarmasin
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP terbaru.
Kejaksaan pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum demi memastikan penanganan perkara berlangsung transparan serta kerugian negara dapat dipulihkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 April 2026 by admin













Discussion about this post