MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang menjerat terdakwa Muhammad Fajriannor akhirnya memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (27/4/2026), majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Bujino A Sahlan menyatakan menerima. Pihaknya menilai putusan majelis hakim sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang pekan lalu, tim penasihat hukum menekankan bahwa Fajriannor tidak berperan sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka menyebut terdakwa hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang diduga sebagai pengendali.
“Perbuatan klien kami dilakukan dalam kondisi terpaksa dan tanpa kendali penuh atas barang tersebut,” ungkap penasihat hukum di persidangan.
Selain itu, pihak pembela juga menilai penerapan Pasal 114 ayat (2) kurang tepat karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan terdakwa berperan aktif dalam menjual atau mendistribusikan narkotika. Mereka berpendapat posisi terdakwa lebih sebagai pihak yang membantu tindak pidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dua lokasi berbeda.
Dalam persidangan terungkap, barang bukti tersebut merupakan bagian dari total sekitar 20 kilogram sabu yang sebelumnya dikuasai terdakwa. Sebagian di antaranya telah diedarkan menggunakan metode “ranjau”.
Fajriannor mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Gilang yang disebut sebagai pengendali jaringan. Ia nekat terlibat karena tergiur imbalan, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 April 2026 by admin












Discussion about this post