Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 27 April 2026 - 17:30
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa M Fajriannor pada sidang di PN Banjarmasin.

36
SHARES
730
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram yang menjerat terdakwa Muhammad Fajriannor akhirnya memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (27/4/2026), majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Bujino A Sahlan menyatakan menerima. Pihaknya menilai putusan majelis hakim sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk pembelaan yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang pekan lalu, tim penasihat hukum menekankan bahwa Fajriannor tidak berperan sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika. Mereka menyebut terdakwa hanya menjalankan perintah dari pihak lain yang diduga sebagai pengendali.

“Perbuatan klien kami dilakukan dalam kondisi terpaksa dan tanpa kendali penuh atas barang tersebut,” ungkap penasihat hukum di persidangan.

Selain itu, pihak pembela juga menilai penerapan Pasal 114 ayat (2) kurang tepat karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan terdakwa berperan aktif dalam menjual atau mendistribusikan narkotika. Mereka berpendapat posisi terdakwa lebih sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dua lokasi berbeda.

Dalam persidangan terungkap, barang bukti tersebut merupakan bagian dari total sekitar 20 kilogram sabu yang sebelumnya dikuasai terdakwa. Sebagian di antaranya telah diedarkan menggunakan metode “ranjau”.

Fajriannor mengaku menjalankan perintah dari seseorang bernama Gilang yang disebut sebagai pengendali jaringan. Ia nekat terlibat karena tergiur imbalan, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 27 April 2026 by admin

Tags: 11 Tahun PenjaraSidang PN BanjarmasinTerdakwa Sabu 6 Kg
Berita Sebelumnya

Dugaan Korupsi Proyek Sewa Server, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan

Berita Berikutnya

Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

admin

admin

Berita Berikutnya
Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

27 April 2026
Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

27 April 2026
Dugaan Korupsi Proyek Sewa Server, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan

Dugaan Korupsi Proyek Sewa Server, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan

27 April 2026
Muhammad Rusli Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Muhammad Rusli Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

27 April 2026

Berita Baru

Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

Usung Semangat Kerja Nyata dan Pelayanan Prima, Lapas Kotabaru Sukseskan Rangkaian Tasyakuran HBP Ke-62

27 April 2026
Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus 6 Kg Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

27 April 2026
Dugaan Korupsi Proyek Sewa Server, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan

Dugaan Korupsi Proyek Sewa Server, Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD Ditahan

27 April 2026
Muhammad Rusli Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

Muhammad Rusli Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

27 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.