MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas akan mulai memberlakukan tarif retribusi pemotongan unggas di Rumah Potong Unggas (RPU) sebesar Rp300 per ekor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan pemotongan unggas.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, drh. Anik Ariswandani, menjelaskan bahwa tarif sebelumnya yang hanya Rp100 per ekor telah berlaku sejak 2011 dan belum pernah mengalami penyesuaian.
“Pemberlakuan tarif retribusi pemotongan unggas sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2025 ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Agustus 2026,” ujarnya di Kuala Kapuas, Kamis (11/6/2026).
Menurut Anik, penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan pelayanan serta operasional rumah potong unggas yang kini memiliki fasilitas lebih memadai. Kenaikan retribusi juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan produk unggas yang beredar di masyarakat.

Penerapan tarif baru tersebut akan dilakukan bersamaan dengan relokasi para pelaku usaha pemotongan unggas dari RPU lama di Jalan Jepang menuju RPU baru yang berlokasi di Handel Paremas, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Ia menuturkan, RPU lama dinilai sudah tidak memenuhi standar pelayanan karena keterbatasan fasilitas dan kerap menimbulkan keluhan masyarakat terkait pengelolaan limbah.
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Kapuas juga memfasilitasi pengurusan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Dengan fasilitas yang lebih modern, RPU baru diharapkan mampu menghasilkan produk unggas yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus meningkatkan daya saing usaha pemotongan unggas di daerah tersebut.(YAN)
Diterbitkan tanggal 12 Juni 2026 by admin












Discussion about this post