MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa kasus narkotika Fajriannor melalui tim penasihat hukumnya memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (20/4/2026).
Permohonan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum Imansyah, SH dari kantor hukum Bujino A Sahlan SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Dalam pledoinya, tim pembela menegaskan bahwa peran terdakwa dalam perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah kendali pihak lain.
Mereka menyebut, tindakan yang dilakukan Fajriannor lebih didorong oleh kondisi terpaksa, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan kehendak bebas.
“Klien kami tidak memiliki pilihan untuk menolak dan hanya menjalankan instruksi dari pihak lain,” ujar penasihat hukum di persidangan.
Selain itu, tim pembela juga menilai penerapan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika terhadap terdakwa tidak tepat. Menurut mereka, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika, seperti menawarkan, menjual, atau mengatur distribusi.
Penasihat hukum berpendapat bahwa posisi terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai pembantu tindak pidana, karena hanya menjalankan perintah tanpa memiliki kendali penuh atas barang maupun niat jahat sebagai pelaku utama.
Mereka juga meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan, serta fakta bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan besar dari perbuatannya.
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama 13 tahun.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada pekan depan.
Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan Fajriannor oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 16 Oktober 2025. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dua lokasi berbeda.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa barang bukti tersebut merupakan sisa dari total sekitar 20 kilogram sabu yang sebelumnya dikuasai terdakwa. Sebagian di antaranya telah diedarkan menggunakan metode “ranjau”.
Terdakwa mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang bernama Gilang yang disebut sebagai pengendali jaringan. Ia tergiur imbalan yang dijanjikan, terutama karena kebutuhan ekonomi untuk biaya pengobatan orang tuanya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 April 2026 by admin












Discussion about this post