MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Mantri BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya SH, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, hakim juga menolak dua terdakwa lainnya yakni Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa (berkas terpisah) selaku narahubung nasabah BRI ke Unit Kuin Alalak.
Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.
Di samping itu, menurut hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tersebut tidak dapat diterima,” ujar Irfannoor dalam putusan selanya.
Kemudian, hakim pun memerintahkan JPU Sumanto SH untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah membacakan putusan, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya, Rabu (4/3/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4,7 miliar yang dibebankan kepada M. Madiyana Gandawijaya Rp2,1miliar, Hairunisa Rp1,2 miliar, dan Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar.
Jaksa menyebut, kerugian tersebut muncul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit pada kurun waktu 2021–2023.
Dalam dakwaan jaksa, ketiganya didakwa tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Atas perbuatannya, JPU menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(CRV)
Diterbitkan tanggal 25 Februari 2026 by admin













Discussion about this post