MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH bersama dua anggotanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bachrany Roy Sahran alias Roy, terdakwa penipuan dengan modus sebagai pengusaha.
Terdakwa oleh majelis hakim dalam nota putusannya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dengan korbannya Hermanus H Wenas SH, yang mengalami kerugian Rp2,4 miliar.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. “Menyatakan terdakwa bersalah, menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara,” ujar majelis hakim pada putusannya yang dibacakan Rabu (21/1/2026).
Mendengar vonis hakim, nampak terdakwa kelihatan tersentak. Pasalnya dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih tinggi. Sebelumnya JPU Ansden Kahfi telah menuntut terdakwa selama 2,6 tahun penjara.
Namun begitu, kendati lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa, kepada majelis hakim terdakwa menyatakam menerimanya. “Saya terima,” katanya tegas dan singkat.
Mengingatkan, perkara ini bermula ketika terdakwa pada sekitar Maret 2019 mendatangi korban di beberapa lokasi di kawasan Banjarmasin Timur. Saat itu, terdakwa mengaku tengah mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong, namun mengalami kekurangan modal.
Karena hubungan pertemanan yang telah terjalin lama, korban pun percaya dan bersedia memberikan pinjaman dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan dari proyek yang diklaim sedang berjalan.
Namun seiring waktu, janji pengembalian dana maupun keuntungan tidak pernah terealisasi. Saat korban menagih, terdakwa kembali menyampaikan alasan baru, termasuk klaim adanya proyek pengadaan tanah untuk pemerintah daerah yang disebut-sebut akan segera cair. Bahkan, terdakwa kembali meminta tambahan dana dengan menyerahkan beberapa sertifikat sebagai jaminan.
Belakangan diketahui, sertifikat yang dijadikan agunan tersebut ternyata tidak terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan palsu. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, korban tidak pernah menerima kembali uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Januari 2026 by admin














Discussion about this post