MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, H. Abdullah, menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda pengambilan keputusan sekaligus pengesahan tindak lanjut Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (23/7/2026).
Dalam laporannya, H. Abdullah menjelaskan, Pansus III telah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda yang menjadi ruang lingkup tugasnya melalui serangkaian rapat bersama pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga ahli, dan berbagai pemangku kepentingan.
Hasil pembahasan tersebut menyepakati sembilan dari sepuluh Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah. Sementara itu, satu Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), belum dapat disahkan dan diputuskan untuk ditunda karena masih memerlukan penyempurnaan serta pendalaman materi.
“Hasil pembahasan Pansus III merekomendasikan sembilan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sedangkan Raperda RTRWK ditunda agar dilakukan penyempurnaan sehingga nantinya memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara optimal,” kata H. Abdullah.
Anggota Komisi II DPRD Kapuas dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, setiap Raperda dibahas secara cermat dengan mengedepankan kualitas substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Menurut H. Abdullah, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas menjadi kunci dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ia berharap Perda yang telah disetujui dapat segera diberlakukan sebagai landasan hukum dalam meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan, serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 23 Juli 2026 by admin












Discussion about this post