Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Roy Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Dugaan Penipuan dengan Modus Kerjasama Proyek

admin by admin
Rabu, 21 Januari 2026 - 19:42
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Roy Divonis 3 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Roy saat menandatangani berita acara menerima semua putusan majelis hakim yang menghukumnya 3 tahun penjara.

125
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH bersama dua anggotanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bachrany Roy Sahran alias Roy, terdakwa penipuan dengan modus sebagai pengusaha.

Terdakwa oleh majelis hakim dalam nota putusannya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dengan korbannya Hermanus H Wenas SH, yang mengalami kerugian Rp2,4 miliar.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan. “Menyatakan terdakwa bersalah, menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara,” ujar majelis hakim pada putusannya yang dibacakan Rabu (21/1/2026).

Mendengar vonis hakim, nampak terdakwa kelihatan tersentak. Pasalnya dibandingkan tuntutan, vonis tersebut lebih tinggi. Sebelumnya JPU Ansden Kahfi telah menuntut terdakwa selama 2,6 tahun penjara.

Namun begitu, kendati lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan jaksa, kepada majelis hakim terdakwa menyatakam menerimanya. “Saya terima,” katanya tegas dan singkat.

Mengingatkan, perkara ini bermula ketika terdakwa pada sekitar Maret 2019 mendatangi korban di beberapa lokasi di kawasan Banjarmasin Timur. Saat itu, terdakwa mengaku tengah mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tabalong, namun mengalami kekurangan modal.

Karena hubungan pertemanan yang telah terjalin lama, korban pun percaya dan bersedia memberikan pinjaman dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan dari proyek yang diklaim sedang berjalan.

Namun seiring waktu, janji pengembalian dana maupun keuntungan tidak pernah terealisasi. Saat korban menagih, terdakwa kembali menyampaikan alasan baru, termasuk klaim adanya proyek pengadaan tanah untuk pemerintah daerah yang disebut-sebut akan segera cair. Bahkan, terdakwa kembali meminta tambahan dana dengan menyerahkan beberapa sertifikat sebagai jaminan.

Belakangan diketahui, sertifikat yang dijadikan agunan tersebut ternyata tidak terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan palsu. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, korban tidak pernah menerima kembali uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 21 Januari 2026 by admin

Tags: Modus Kerjasama ProyekPN BanjarmasinTerdakwa Dugaan Penipuan
Berita Sebelumnya

Pemko Banjarmasin Gandeng Ruang Guru, Fokus Persiapan TKA Siswa SD dan SMP

Berita Berikutnya

Bobol ATM Rp3,6 Miliar, Terdakwa Ajukan Pledoi Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Bobol ATM Rp3,6 Miliar, Terdakwa Ajukan Pledoi Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Bobol ATM Rp3,6 Miliar, Terdakwa Ajukan Pledoi Usai Dituntut 4 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026

Berita Baru

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

Penataan Alun-Alun Kamboja dan Dua Kawasan Wisata Terus Dikoordinasikan

22 Oktober 2026
Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

Tiga Tersangka Korupsi Dana Kemitraan Balai KSDA Ditahan, Kerugian Negara Rp5,62 M

22 Oktober 2026
Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

Klasemen Medali Asian Para Games 2026: Indonesia Pepet Kazakhstan

22 Oktober 2026
Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

Diduga Gadaikan Ruko Orang Rp750 Juta, Notaris Henny Rupianti Dituntut 2,5 Tahun

22 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.