Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Eksepsi Mantan Dirut Perumda Tabalong Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 2 November 2025 - 20:11
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Eksepsi Mantan Dirut Perumda Tabalong Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
192
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan Ainudin, mantan Direktur Utama Perumda Jaya Persada Tabalong, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar).

Putusan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, saat membacakan putusan sela, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Asmuni SH MH CIL, tidak dapat diterima.

“Menolak eksepsi secara keseluruhan dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” ujar Cahyono, Jumat (30/10/2025).

Asmuni SH MH CIL, kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis, namun menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Penolakan eksepsi ini menunjukkan majelis hakim gagal melihat sisi ketidakadilan yang muncul dalam perkara ini,” ucap Asmuni.

Dalam nota eksepsi, pihak terdakwa berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana korupsi, karena berkaitan dengan hubungan kerja sama bisnis.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa alasan tersebut telah menyentuh pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi, JPU dijadwalkan untuk menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti pada sidang lanjutan.

Dalam kasus ini, Ainudin didakwa bersama Jumiyanto (Direktur Utama PT Eksklusife Baru) dan Galih alias Budiyono (DPO).

Mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Anang Syafriani, juga turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang terlibat dalam kerja sama pengadaan bokar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,829 miliar. (CRV)

Diterbitkan tanggal 2 November 2025 by admin

Tags: Anang SyakhfianiKorupsiPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Berita Sebelumnya

Rendy Aditya Utama Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Berita Berikutnya

Kedapatan Bawa 2,6 Kg Sabu Lewat Jalur Laut, Elmo Jalani Proses Hukum di PN Banjarmasin

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Kedapatan Bawa 2,6 Kg Sabu Lewat Jalur Laut, Elmo Jalani Proses Hukum di PN Banjarmasin

Kedapatan Bawa 2,6 Kg Sabu Lewat Jalur Laut, Elmo Jalani Proses Hukum di PN Banjarmasin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pelantikan Kepengurusan DPD Partai NasDem Kapuas

Pelantikan Kepengurusan DPD Partai NasDem Kapuas

7 Desember 2025
Pembangunan Kantor DPD Partai NasDem Kapuas

Pembangunan Kantor DPD Partai NasDem Kapuas

7 Desember 2025
Sinergi Dekranasda dan Disporapar HST Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Sinergi Dekranasda dan Disporapar HST Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

7 Desember 2025
Pemkab dan PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan HUT ke-80 PGRI

Pemkab dan PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan HUT ke-80 PGRI

7 Desember 2025

Berita Baru

Pelantikan Kepengurusan DPD Partai NasDem Kapuas

Pelantikan Kepengurusan DPD Partai NasDem Kapuas

7 Desember 2025
Pembangunan Kantor DPD Partai NasDem Kapuas

Pembangunan Kantor DPD Partai NasDem Kapuas

7 Desember 2025
Sinergi Dekranasda dan Disporapar HST Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Sinergi Dekranasda dan Disporapar HST Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

7 Desember 2025
Pemkab dan PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan HUT ke-80 PGRI

Pemkab dan PGRI Kotabaru Gelar Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat Meriahkan HUT ke-80 PGRI

7 Desember 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.