MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi yang diajukan Ainudin, mantan Direktur Utama Perumda Jaya Persada Tabalong, dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (bokar).
Putusan ini membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, saat membacakan putusan sela, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Asmuni SH MH CIL, tidak dapat diterima.
“Menolak eksepsi secara keseluruhan dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya,” ujar Cahyono, Jumat (30/10/2025).
Asmuni SH MH CIL, kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis, namun menyayangkan pertimbangan hakim yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Penolakan eksepsi ini menunjukkan majelis hakim gagal melihat sisi ketidakadilan yang muncul dalam perkara ini,” ucap Asmuni.
Dalam nota eksepsi, pihak terdakwa berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah keperdataan, bukan pidana korupsi, karena berkaitan dengan hubungan kerja sama bisnis.
Namun, majelis hakim berpendapat bahwa alasan tersebut telah menyentuh pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Dengan ditolaknya eksepsi, JPU dijadwalkan untuk menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti pada sidang lanjutan.
Dalam kasus ini, Ainudin didakwa bersama Jumiyanto (Direktur Utama PT Eksklusife Baru) dan Galih alias Budiyono (DPO).
Mantan Bupati Tabalong periode 2019–2024, Anang Syafriani, juga turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang terlibat dalam kerja sama pengadaan bokar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,829 miliar. (CRV)
Diterbitkan tanggal 2 November 2025 by admin














Discussion about this post