Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Rendy Aditya Utama Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 2 November 2025 - 20:04
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Rendy Aditya Utama Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 3 Miliar
154
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Direktur PT Aditya Global Mining (Aglomin), Rendy Aditya Utama, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis jual beli batubara.

Dalam sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Majelis Hakim yang diketuai Asni Mereanti SH dengan dua hakim anggota, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan dan disertai perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, Rendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Asni Mereanti saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH, yang menuntut Rendy dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan, Rendy bersama penasihat hukumnya memilih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Perkara ini berawal dari kerja sama jual beli batubara antara PT Aditya Global Mining (Aglomin) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024.

Dalam perjanjian, PT SBA yang dipimpin Isnan Fulanto membeli 15.000 metrik ton (MT) batubara dengan nilai kontrak Rp 16,16 miliar.

Namun, setelah uang ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening atas permintaan Rendy, baik ke rekening perusahaan maupun pihak lain seperti PT Banua Tuntung Pandang, serta beberapa nama pribadi seperti Muhrizani, Muhammad Aditiya Ramadhan, dan Ayu Tantri Rachmawati, pengiriman batubara tidak sesuai perjanjian.

Dari total pembelian, hanya 7.504 MT batubara yang dikirim dengan nilai sekitar Rp 8,36 miliar. Sisanya, Rp 7,79 miliar tak pernah dikembalikan maupun diserahkan dalam bentuk batubara.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang di wilayah IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, aktivitas tambang telah berhenti total.

Meski sempat dilakukan dua kali somasi dan pertemuan di Jakarta pada 30 September 2024, yang juga dihadiri oleh Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati, janji penyerahan sisa batubara tidak pernah terealisasi. Bahkan, Rendy sempat meminta tambahan dana Rp 872 juta dengan alasan biaya operasional, namun tetap tanpa hasil.

Jaksa mengungkapkan, dana dari rekening perusahaan digunakan untuk keperluan di luar kegiatan bisnis batubara, termasuk untuk pembayaran pribadi dan transfer ke pihak keluarga. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp 7,79 miliar.

Dalam kasus ini JPU tak hanya menjerat Rendy, tapi juga dua rekannya, yakni Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati, menjalani proses hukum terpisah dengan berkas perkara masing-masing.(CRV)

Diterbitkan tanggal 2 November 2025 by admin

Tags: BatubaraPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Liverpool Vs Aston Villa: The Reds Menang 2-0

Berita Berikutnya

Eksepsi Mantan Dirut Perumda Tabalong Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Eksepsi Mantan Dirut Perumda Tabalong Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Eksepsi Mantan Dirut Perumda Tabalong Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Kroasia dan Luka Modric Lolos Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Faroe

Kroasia dan Luka Modric Lolos Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Faroe

15 November 2025
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Mali

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Mali

15 November 2025
Kualifikasi Piala Dunia: Polandia Vs Belanda Imbang 1-1

Kualifikasi Piala Dunia: Polandia Vs Belanda Imbang 1-1

15 November 2025
Luxembourg Vs Jerman: Die Mannschaft Menang 2-0

Luxembourg Vs Jerman: Die Mannschaft Menang 2-0

15 November 2025

Berita Baru

Kroasia dan Luka Modric Lolos Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Faroe

Kroasia dan Luka Modric Lolos Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Faroe

15 November 2025
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Mali

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-23 vs Mali

15 November 2025
Kualifikasi Piala Dunia: Polandia Vs Belanda Imbang 1-1

Kualifikasi Piala Dunia: Polandia Vs Belanda Imbang 1-1

15 November 2025
Luxembourg Vs Jerman: Die Mannschaft Menang 2-0

Luxembourg Vs Jerman: Die Mannschaft Menang 2-0

15 November 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.