MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama bisnis batubara, Richard Arief Muljadi, sempat meminta kesempatan untuk bertemu dengan pihak yang dirugikan guna menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Permintaan tersebut disampaikan Richard sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (12/8/2026).
Namun, permintaan itu justru mendapat respons tegas dari majelis hakim. Ketua majelis hakim Asni Mereanti SH MH mengingatkan bahwa upaya perdamaian sebelumnya sudah beberapa kali ditawarkan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Kita kan sudah tawarkan beberapa kali, Anda kan menolak,” ujar Asni dalam persidangan.
Hakim kemudian menegaskan bahwa persidangan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan sehingga proses hukum harus dilanjutkan.
“Ini tuntutan mau dibacakan. Mau bagaimana lagi? Kita lanjut pembacaan tuntutan,” katanya sebelum mempersilakan jaksa membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU Noni SH menuntut Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan dengan Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Richard dari CH Advocates, Candra Sinaga SH MH dan Ipung Syahrir Situmorang SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaan.
Mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND), yang dipimpin Richard Arief Muljadi sebagai pemodal, dengan PT Aditya Global Mining (AGLOMIN) di bawah pimpinan Rendy Aditya Utama.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan batubara di wilayah IUP Operasi Produksi CV Banua Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut.
Dalam kerja sama itu, PT MND disebut telah mengucurkan modal sekitar Rp4,45 miliar serta pinjaman sebesar Rp3 miliar kepada PT AGLOMIN.
Untuk mengawasi penggunaan dana, Ayu Tantri Rachmawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT AGLOMIN sekaligus memperoleh akses terhadap rekening perusahaan.
Selanjutnya, disisi lain PT AGLOMIN menjalin perjanjian jual beli batubara dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp16,162 miliar untuk 15.000 metrik ton batubara.
Pembayaran dilakukan secara bertahap ke sejumlah rekening yang telah disepakati, termasuk rekening PT AGLOMIN, CV Banua Tuntung Pandang, rekening pribadi, dan rekening Ayu Tantri Rachmawati.
Namun, realisasi pengiriman batubara disebut hanya mencapai 7.504,969 metrik ton dengan nilai sekitar Rp8,368 miliar. Sementara pembayaran sekitar Rp7,794 miliar disebut belum diikuti penyerahan batubara.
Dari dana yang masuk ke rekening Ayu, sebagian kemudian dilaporkan kepada Richard. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati pengembalian pinjaman modal sebesar Rp2,3 miliar kepada pihak terdakwa.
Sebagian dana lainnya disebut tetap dialokasikan untuk kebutuhan operasional pengiriman batubara kepada PT SBA.
Pada 1 dan 2 Agustus 2024, sejumlah dana kemudian ditransfer ke beberapa rekening sebagai pengembalian pendanaan kepada Richard, termasuk transfer sebesar Rp175 juta ke rekening atas nama terdakwa.
Menurut jaksa, Richard mengetahui bahwa dana sekitar Rp3,093 miliar yang diterimanya merupakan bagian dari pembayaran pembelian batubara PT SBA kepada PT AGLOMIN.
Persoalan muncul ketika PT SBA mulai mempertanyakan kepastian pengiriman sisa batubara. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang pada akhir Agustus 2024, aktivitas penambangan disebut sudah berhenti.
PT SBA kemudian melayangkan dua kali somasi pada September 2024 untuk meminta pengembalian dana sekitar Rp7,794 miliar.
Meski sempat dibuat kesepakatan penyelesaian pada akhir September 2024 dengan jaminan penyerahan 7.500 metrik ton batubara, kewajiban tersebut disebut tidak terlaksana.
PT SBA bahkan kembali memberikan dukungan dana sekitar Rp872,5 juta untuk kebutuhan operasional alat berat. Namun hingga Oktober 2024, batubara yang dijanjikan belum diserahkan.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi PT SBA sekitar Rp7,794 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 12 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post