MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Ely Setiadi, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Ia menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam menata sistem kerja relawan sosial, khususnya relawan pemadam kebakaran (damkar mandiri) dan barisan pemadam lebakaran (BPK) yang selama ini berperan besar membantu pemerintah daerah dalam menangani berbagai kejadian darurat.
“Peraturan ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap para pejuang sosial yang bekerja tanpa pamrih. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kegiatan pengumpulan dana maupun barang akan lebih terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ely Setiadi, Kamis (23/10/2025)
Ia menambahkan, damkar mandiri dan BPK merupakan garda terdepan dalam penanggulangan kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun di lahan. Keberadaan mereka dinilai sangat vital dalam menjaga keselamatan masyarakat serta aset daerah.
Karena itu, Ely mendorong agar pemerintah terus memberikan dukungan melalui peningkatan kapasitas, pelatihan, dan bantuan sarana prasarana.
Lebih lanjut, Ely berharap penerapan Perbup Nomor 8 Tahun 2022 dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, relawan sosial, dan masyarakat.
Dengan demikian, sinergi yang kuat dapat terbangun dalam upaya penanganan kebencanaan serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kapuas.(YAN)
Diterbitkan tanggal 25 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post