MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Usai mengamankan dua sekawan di Sungai Kupang berinisial T dan HF, beberapa jam kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali mengamankan Andut (26) terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Andut diamankan di Jalan Pulau Panci RT 03 RW 02, Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Sabtu (17/5) sekira pukul 22.30 WITA.
Kapolres Kotabaru AKBP Dolly M Tanjung melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya sebelumnya.
“Pelaku diketahui warga Jalan Kenanga Gang Kenari, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru yang merupakan seorang residivis tindak kejahatan serupa,” jelasnya.

Andut diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 5,22 gram dan berat bersih 5,02 gram, 1 plastik klip kosong, 1 potongan lakban warna hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam.
Dari hasil temuan, Andut dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya Andut akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mia)
Diterbitkan tanggal 22 Mei 2025 by admin
Discussion about this post