MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Guntur Pambudi Wijaya, Sat Narkoba Polres Kotabaru, dan Dinkes Kesehatan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (3/12/2024) .
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan merupakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir September hingga November 2024. Terdiri dari narkotika sebanyak 35 perkara, senjata tajam sebanyak 7 perkara, senjata api 1 perkara, dan perkara umum lainnya sebanyak 11 perkara.
Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender, dan obat obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata api dan senjata tajam dihancurkan dengan alat mesin pemotong oleh Kajari Kotabaru dan disaksikan langsung tamu undangan lainnya.
Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Rinciannya, sabu sabu sebanyak 248,22 gram dan obat carnophen (zenith) sebanyak 1.145 butir.
“Pada Mei 2024 lalu kami juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 76 perkara dengan berat 284.89 gram dan pada bulan Oktober 2024 sebanyak 38 perkara dengan berat 315.22 gram,” sebutnya.(mia)
Diterbitkan tanggal 4 Desember 2024 by admin
Discussion about this post