MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, Selasa (23/7/2024).
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas ini dihadiri Kajari Kapuas Luthcas Rohman SH MH, pelajar, dinas terkait dan undangan.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya. Langkah ini penting untuk menjaga integritas hukum keamanan, masyarakat dan pelajar,” ujar Kajari Kapuas Luthcas Rohman.
Dia menegaskan bahwa prosedur pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 258.52 gram, senpi rakitan laras panjang 2 buah, senpi rakitan laras pendek 1 buah, amunisi 8 butir, pistol airsoftgun 1 buah, dan sajam 6 buah.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan serta memastikan bahwa barang-barang yang telah dimusnahkan tersebut tidak lagi digunakan untuk keperluan hukum,” tandasnya.(YAN)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 23 Juli 2024 by admin
Discussion about this post